Pj. Sekda Aceh Tenggara Akan Panggil Oknum Plt. Kase Baitul Mal Untuk Klarifikasi, Diduga Langgar Surat Edaran BKN

Selasa, 23 April 2024 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara,mitramabes.com. Yusrizal, ST., Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara akan undang Pelaksana Tugas (Plt) Kasek Baitul Mal inisial (S) untuk klarifikasi isi berita yang langgar surat edaran BKN.

Informasi diketahui oleh sumber enggan disebut namanya, bahwa Plt Kasek Baitul Mal diduga telah langgar surat edaran Badan Kepegawaian Negara atau BKN, yang melakukan pengangkatan honorer, sementara hal ini sudah jelas melanggar surat edaran BKN tersebut.

Tindakan pelanggaran yang dilakukan Plt Kasek Baitul Mal inisial (S) bukan hanya melakukan pengangkatan honorer saja, diduga kuat oknum Kasek sulap anggaran Dana Amil tahun 2024 sebesar Rp. 1.10.000.000. ( seratus sepuluh juta rupiah).

Informasi yang begitu kuat oleh media, dan mampu menyediakan saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait di sulapnya anggaran Amil oleh oknum Plt Kasek Baitul Mal tersebut.

Anggaran Dana Amil di Baitul Mal tahun 2024 sebesar
Rp. 1.10.000.000

Sementara dikurang 40.000.000. untuk anggaran operasional penyaluran ZIS tahap 1 tahun 2024.

Di anggarkan 40.000.000. untuk operasional penyaluran ZIS tahap 1, namun diduga diberikan hanya 500.000, pada penyaluran operasional ZIS tersebut,

Sisa uang Amil 70.000.000. diduga dibagikan dan diberikan kepada PNS hanya 3.500.000 sementara dibagikan kepada honorer yang diduga belum punya SK sebesar Rp .5.000.000.

Sementara itu, diketahui ada dua orang PNS yang tidak dapat uang Amil sama sekali.

Menurut sumber yang terpercaya, terlebih lagi anggaran dana pembelian baju dan celana sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) diduga hanya di belikan celana tanpa baju, sementara sudah di anggarkan.

PJ Sekda Yusrizal ST dikonfirmasi oleh media, akan memanggil Plt Kasek tersebut dalam waktu dekat, jelasnya. (TRS)

Aceh Tenggara, mitramabes.com. Yusrizal, ST., Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara akan undang Pelaksana Tugas (Plt) Kasek Baitul Mal inisial (S) untuk klarifikasi isi berita yang langgar surat edaran BKN.

Informasi diketahui oleh sumber enggan disebut namanya, bahwa Plt Kasek Baitul Mal diduga telah langgar surat edaran Badan Kepegawaian Negara atau BKN, yang melakukan pengangkatan honorer, sementara hal ini sudah jelas melanggar surat edaran BKN tersebut.

Tindakan pelanggaran yang dilakukan Plt Kasek Baitul Mal inisial (S) bukan hanya melakukan pengangkatan honorer saja, diduga kuat oknum Kasek sulap anggaran Dana Amil tahun 2024 sebesar Rp. 1.10.000.000. ( seratus sepuluh juta rupiah).

Informasi yang begitu kuat oleh media, dan mampu menyediakan saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait di sulapnya anggaran Amil oleh oknum Plt Kasek Baitul Mal tersebut.

Anggaran Dana Amil di Baitul Mal tahun 2024 sebesar Rp. 1.10.000.000

Sementara dikurang 40.000.000. untuk anggaran operasional penyaluran ZIS tahap 1 tahun 2024.

Di anggarkan 40.000.000. untuk operasional penyaluran ZIS tahap 1, namun diduga diberikan hanya 500.000, pada penyaluran operasional ZIS tersebut,

Sisa uang Amil 70.000.000. diduga dibagikan dan diberikan kepada PNS hanya 3.500.000 sementara dibagikan kepada honorer yang diduga belum punya SK sebesar Rp .5.000.000.

Sementara itu, diketahui ada dua orang PNS yang tidak dapat uang Amil sama sekali.

Menurut sumber yang terpercaya, terlebih lagi anggaran dana pembelian baju dan celana sebesar Rp 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) diduga hanya di belikan celana tanpa baju, sementara sudah di anggarkan.

PJ Sekda Yusrizal ST dikonfirmasi oleh media, akan memanggil Plt Kasek tersebut dalam waktu dekat, jelasnya. (TRS)

Berita Terkait

Danrem Hadiri Rapim Kodam XXI/Radin Inten TA 2026, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi untuk Rakyat
Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Bungo Gelar Kurve Bersama di Masjid Agung Al-Mubarak
Bidkum Polda Lampung Gelar Sosialisasi KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana di Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Gelar Olahraga Bersama, Pererat Soliditas dan Jaga Kebugaran Personel
Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pagi di Polresta Jambi, Tekankan Mitigasi Konflik Sektor Pertambangan
Polda Riau Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun 2026
Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah 
Kapolres Kampar Ajak Masyarakat Gotong Royong, ‘Indonesia Asri’ Dimulai dari Bangkinang!

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:04 WIB

Danrem Hadiri Rapim Kodam XXI/Radin Inten TA 2026, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi untuk Rakyat

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:47 WIB

Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Bungo Gelar Kurve Bersama di Masjid Agung Al-Mubarak

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:26 WIB

Bidkum Polda Lampung Gelar Sosialisasi KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana di Polres Lampung Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Olahraga Bersama, Pererat Soliditas dan Jaga Kebugaran Personel

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:56 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pagi di Polresta Jambi, Tekankan Mitigasi Konflik Sektor Pertambangan

Berita Terbaru