Bengkulu Utara, MBS (20/04/24) – Puluhan Masyarakat di Bengkulu Utara laporkan Seorang Mahasiswi berinisial (ND) dengan tuduhan dugaan penipuan Arisan Bodong pada Sabtu, 20 April 2024.
Salah seorang korban yang berinisial (LL,) mengatakan, “Saya mengikuti Arisan bodong ini berawal dari tergiur dengan keuntungan yang besar yang dijanjikan saudari (ND).”
“Disaat awal mengikuti Arisan, memang sangat banyak jumlah keuntungan yang saya dapatkan, akan tetapi begitu saya mengikuti putaran Arisan yang tahap kedua dengan jumlah nominal yang lebih besar, mulai muncul kecurigaan karena pembayaran Arisan yang dijanjikan selalu macet hingga sekarang,” Jelas (LL)
“Kami tergiur dengan keuntungan yang di tawarkan besar, untuk saya pribadi saya mengalami kerugian RP 97 jutaan dalam investasi Arisan bodong ini,” Ujar (LL)
“Selain saya, Korban dari pelaku adalah rata-rata anak mahasiswa bahkan ada yang tinggal di luar provinsi Bengkulu, ucap (LL)
Sementara, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., Melalui kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra, Membenarkan kejadian Investasi Arisan bodong yang di laporkan ke polres Bengkulu Utara.
“Lokus kejadian nya di kota Bengkulu, hanya pelakunya saja yang alamat KTP nya di Bengkulu Utara,” ucapnya.
“Berkas pelaporan yang dilaporkan para korban nantinya akan kami limpahkan ke Polda Bengkulu atau Polresta Bengkulu”, jelas kasat Reskrim
Setelah di Mediasi di polres Bengkulu Utara, pelaku tidak sanggup untuk mengembalikan kerugian para korban yang mencapai Milyaran Rupiah tersebut.
“Berdasarkan hitungan secara kasar untuk kerugian yang di laporkan dan yang di alami oleh para korban mencapai Rp 20 Milyar Rupiah,” jelas kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara menjelaskan, “Berdasarkan Pelaporan, Investasi Arisan bodong ini sudah berjalan semenjak Tahun 2020 yang owner pengelolanya seorang mahasiswi yang berinisial (ND) dan berasal dari Desa Taba Baru kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.”
“Skandal arisan bodong ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti program keuangan online,” tandasnya.
“Dan juga hendaknya masyarakat perlu tindakan awas serta langkah-langkah pencegahan dari dini agar tidak tergiur dengan keuntungan yang besar, pungkas kasat Reskrim.
Sampai berita ini ditayangkan, Pelaku (ND) sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna pendalaman proses penyidikan. (Ruskan Fanani)