Polres Empat Lawang Berhasil Ukap Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG/MBS- Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan atau Penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jumat (17/03/2023)

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku berinisial M (35) atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak laki – laki berinisial RA, yang terjadi pada hari Selasa (21/02/2023) di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.

Adapun kronologi kejadian penganiayaan ini bermula saat korban melihat teman nya dan anak pelaku sedang berselisih paham, laalu korban berinisiatif untuk melerai perselisihan tersebut. kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya berinisial M (35 tahun) yang saat ini adalah seorang pelaku, dan pelaku M (35) langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut AKP M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, “Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak Kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dengan cara mencekik leher, dan membanting badan korban hingga terjatuh, tidak hanya itu pelaku juga memukul bagian wajah korban,” jelas AKP M. Tohirin.

Sementara itu akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian kepala dan lehernya, selain itu mulut dan hidung korban berdarah dan lebam, atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana” tutup KasatSat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan laatau Penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jumat (17/03/2023)

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku berinisial M (35) atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak laki – laki berinisial RA, yang terjadi pada hari Selasa (21/02/2023) di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban melihat teman korban dan anak pelaku sedang berselisih paham dan korban mencoba melerai perselisihan tersebut. kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya M (35) yang saat ini adalah seorang pelaku dan pelaku M (35) langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut AKP M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak Kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dengan cara mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh, tidak hanya itu saja pelaku juga memukul bagian wajah korban,” jelas AKP M. Tohirin

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian kepala dan lehernya, selain itu mulut dan hidung korban berdarah, atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana” tutup Kasat.

Handoko

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar
Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian
Di Duga Keras Polres Binjai Lemah Judi Sabung Ayam Semangkin Meraja Rela Warga Memohon Kepada Kodim 0203/ Langkat Ambil Alih
MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  
Dandim 1415 / Selayar didampingi Pasiter Ikuti Sosialisasi Komsos TNI AD Bersama Pelaku UMKM Lokal
Proyek Di Duga Siluman- Tak Ada Papan Nama” Ini Pantauan Mitra Mabes”

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 05:58 WIB

Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar

Selasa, 16 September 2025 - 22:54 WIB

Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 21:29 WIB

DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Selasa, 16 September 2025 - 21:25 WIB

Di Duga Keras Polres Binjai Lemah Judi Sabung Ayam Semangkin Meraja Rela Warga Memohon Kepada Kodim 0203/ Langkat Ambil Alih

Selasa, 16 September 2025 - 21:24 WIB

MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  

Berita Terbaru