OGAN ILIR/MBS- Tempat Penampungan (Minyak solar) Diduga Ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang terkesan kebal akan hukum walaupun Aparat Penegak Hukum sudah melakukan razia, Informasi yang dihimpun oleh awak media mitra mabes bahwa penampungan minyak solar ini telah lama beroperasi dengan cara buka tutup dan berpindah pindah tempat namun masih berada diwilayah hukum polres ogan ilir.Sabtu 18/03/2023
Adapun penampungan gudang minyak Solar ini dimiliki oleh saudara (BR) yang berada di Desa pulau semambu Kecamatan Indralaya Utara ,diduga ilegal dan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat,” ujar salah satu warga yang tidak mau ditulis jati dirinya dengan alasan keselamatan jiwanya. Dia juga menambahkan aksi gila jual beli minyak solar ini dikumpulkan sebanyak mungkin sampai puluhan ton di lokasi penampungan, setelah terkumpul puluhan ton minyak solar ini dijual kembali kepada pihak pembeli.
Masih menurut sumber informasi masyarakat yang berada di wilayah Indralaya Utara, awak media mendapatkan informasi baru-baru ini bahwa selain dari 1 titik Desa pulau semambu keluraan 32 masih banyak lagi penampungan minyak solar diduga ilegal. Untuk itu masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari pihak penegak hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik sebenarnya.
siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi siap siap saja menerima sanksi ,
Pasal 55 undang undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar,
Pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah ( PP) nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang usaha hilir minyak dan Gas bumi, juga menyuarakan hal yang sama,
Aturan ini akan terus disosialisasikan , agar tidak ada yang main main dalam penggunaan BBM subsidi,
Kami Sebagai Awak Media dengan temuan ini Semoga Tidak ada lagi yang melakukan Pelanggaran ( UU) Migas,
Dengan temuan kasus pelanggaran UU Migas Ini Segera Untuk Ditindaklanjuti,
(MR MBS)