MUSI RAWAS-SUMATERA SELATAN, MBS
Pelantikan 186 Pejabat Administrator dan Pengawas Di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Yang Di ambil Sumpahnya Pada Jum’at , (22/03/ 2024) Lalu, Menjadi Bahan Sorotan dan Perbincangan Di tengah Masyarakat.
Bagaimana tidak, pelantikan pejabat bulan lalu yang di gelar di Auditorium Pemkab Musi Rawas, diduga telah melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan dari penetapan Calon Kepala Daerah.
Akibatnya, wajar jika beberapa elemen masyarakat mempertanyakan terkait surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tentu bila izin tidak ada dikeluarkan dari Kementerian, jelas pengangkatan pejabat yang dilantik telah melabrak aturan yang berlaku.
Salah seorang tokoh yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini mengatakan, berdasarkan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara saat ini jadwal dari KPU untuk penetapan pasangan calon kian dekat, tepatnya pada tanggal 22 September 2024 nanti.
“Kalau merujuk bunyi pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, artinya 6 bulan sebelumnya, atau terhitung dari tanggal 22 Maret 2024, sudah tidak boleh lagi melakukan penggantian pejabat. Pertanyaannya, apakah Bupati Musi Rawas sudah mengantongi surat izin tertulis dari Mendagri? Kalau tidak ada izin, ya itu patut diduga melanggar perundang-undangan, karena dalam UU sudah jelas mengaturnya,”sebut tokoh tersebut, seperti memberi syarat bahwa Bupati terkesan tidak taat pada aturan yang berlaku.
Kalau dibandingkan dengan data informasi yang didapatkan oleh awak media, beda halnya dengan Kabupaten tetangga Musi Rawas Utara (Muratara). Publik dibuat kagum sekaligus angkat jempol, atas kebijaksanaan Bupati Devi Suhartoni. Yang mencabut SK Pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Muratara yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dan mengembalikan pejabat bersangkutan ke jabatannya semula.
Ket. gambar : sebagian dari isi surat pencabutan SK pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab yang di cabut oleh Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni.
Langkah kongkrit yang dilakukan oleh orang nomor satu di Muratara tersebut adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Dan semestinya tindakan yang sama juga harusnya dilakukan oleh Bupati Musi Rawas. Dengan mencabut SK Pengangkatan pejabat dilingkungan pemerintahnya, serta mengembalikannya lagi ke jabatan semula. Bila tidak, masyarakat pastinya akan kecewa terhadap Bupati, atas tindakan pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan prosedur. Hingga dapat membuat berbagai macam persepsi di tengah masyarakat. Bisa jadi tindakan Bupati tidak mencabut SK Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan pemerintahannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang. Yang dapat diduga kental dengan urusan politik terkait perhelatan Pilkada Musi Rawas tahun 2024 ini.
(Editor/Liputan : Binsar Siadari)