KPU Selayar Tetapkan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bapaslon dari Jalur Perseorangan

Senin, 8 April 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar,mitramabes.com.Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan Bapaslon dari jalur Perseorangan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan “Sebanyak minimal 10.118 dukungan yang tersebar pada minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang mesti dipenuhi untuk maju menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan. Ini perlu kami sosialisasikan lebih awal agar masyarakat dan calon kontestan dapat mengetahui persyaratan pemenuhannya,”kata Andi Dewantara.

Lebih lanjut andi Dewantara yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa sejumlah formulir terkait pemenuhan dukungan ini kurang lebih sama dengan yang digunakan saat pilkada 2020 lalu.

Adapun tahapan pilkada Serentak Tahun 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Adapun jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada tgl 5 mei sampai 19 agustus 2024.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD
Demi Rakyat T. Zainal Masih mengejuk Warganya yang sedang di Landa Sakit Walau Malam Sudah Larut.
Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daera
Diduga Tidak Sesuai Standar, LSM Harimau Soroti Proyek Penggantian Jembatan di Desa Lempuyang
Wakil Bupati Samosir Buka Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Seberat, 8,5 Kg Ganja Kering Hasil Tangkapan Dimusnakan Di Halaman Polres Taput.
Kades Cibodas Kec Sukatani Purwakarta di Duga Endapkan Anggaran BUMDES 2023-2024

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 13:11 WIB

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

Minggu, 14 September 2025 - 13:08 WIB

Demi Rakyat T. Zainal Masih mengejuk Warganya yang sedang di Landa Sakit Walau Malam Sudah Larut.

Minggu, 14 September 2025 - 12:43 WIB

Wabup Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daera

Minggu, 14 September 2025 - 12:39 WIB

Diduga Tidak Sesuai Standar, LSM Harimau Soroti Proyek Penggantian Jembatan di Desa Lempuyang

Minggu, 14 September 2025 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Samosir Buka Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Medco E & P Malaka Dukung Peningkatan Kompetensi Guru PAUD

Minggu, 14 Sep 2025 - 13:11 WIB