Pemerintah Dairi Diduga tutup mata , Terkait Penambang emas tanpa ijin

Minggu, 7 April 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes DAIRI ,,,,,Maraknya penambang emas tanpa ijin ,di Dusun Tomba Desa onan lama ,kecamatan pegagan hilir kabupaten Dairi

Sumatra Utara ,semakin meraja Lela 5/4/2024 .

Masyarakat resah karena akibat aktifitas penambang emas ,yang dapat mencemari air sungai ,dan bisa membunuh ikan ikan yang ada di sepanjang aliran sungai .

Saat media kompir Masi salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya ,mereka bilang emas dijual ke salah satu toko emas di sidikalang sekitar lebih kurang 1kg gram perminggu .

“Menurut keterangan warga kadang sekali seminggu datang nya pemilik toko emas inisial (A) untuk menjemput emas itu sekitar 1kg gram per minggu ,ucap warga .

masyarat berharap pemerintah Dairi dan aparat Dairi bisa menertipkan penambang emas tanpa ijin,karena diduga pemerintah desa ikut ambil bagian yang berada di desa tersebut .

Kelakuan penambang emas
tanpa ijin sudah jelas melanggar undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor,4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara .

pada pasal 158 undang undang tersebut ,disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap
eksplorasi ,tetap melakukan pengolahan dan /atau pemurnian ,pengembangan dan / atau pemanfaatan pengangkutan ,penjualan mineral /atau batu bara yang tidak pemegang IUP ,IUPK,IPR,SIPB,atau ijin lain nya akan di pidana dengan penjara .

Editor H. MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menyikapi Beredarnya Berita Seorang Oknum Mengaku Sekretaris IMO Tanah Karo, “Ketua IMO Tanah Karo, Jan Warista Ginting Angkat Bicara.
Verifikasi Faktual Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2025
SMPN 17 Satu Atap Kaur Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun 2025
Bupati dan Kapolres Kampar Bersatu Padu Selesaikan Sengketa Kebun di Siabu! Masyarakat dan Perusahaan Sepakat Damai!
Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.pd.I, M.H menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Timur 
Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin Terima Ambulans Bantuan PT PNM Melalui BAZNAS RI
DEDIKASI TANPA BATAS , MAICHAL LOIS ATLET TAEKWONDO Raih Medali Emas dalam Kejuaraan KONI SERIES CHAMPIONSHIP
Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana dalam Aksi Unras di Wilayah Hukum Polda Sulsel, Tetapkan 53 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 17:42 WIB

Menyikapi Beredarnya Berita Seorang Oknum Mengaku Sekretaris IMO Tanah Karo, “Ketua IMO Tanah Karo, Jan Warista Ginting Angkat Bicara.

Selasa, 16 September 2025 - 17:37 WIB

Verifikasi Faktual Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2025

Selasa, 16 September 2025 - 17:08 WIB

SMPN 17 Satu Atap Kaur Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun 2025

Selasa, 16 September 2025 - 17:02 WIB

Bupati dan Kapolres Kampar Bersatu Padu Selesaikan Sengketa Kebun di Siabu! Masyarakat dan Perusahaan Sepakat Damai!

Selasa, 16 September 2025 - 15:43 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.pd.I, M.H menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Timur 

Berita Terbaru

NASIONAL

SMPN 17 Satu Atap Kaur Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 17:08 WIB