Tingginya Kebutuhan Gas 3 Kilo Gram Bersubsidi, Pemilik Pangkalan Jual Diatas HET 

Sabtu, 6 April 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pagar Alam – mitra Mabes com Penyalahgunaan ketentuan pendistribusian elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg), pemilik tiga pangkalan ini harus berurusan dengan Unit Pidsus Polres Pagar Alam.

Pelaku adalah Dendi Oktavianus (33) warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku diringkus, setelah melakukan penjualan tabung melon, elpiji 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).

Mengenai kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S. H S.IK, M.T didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana.

Lalu, pada hari Senin (25/3/2024) dilakukan lidik terkait laporan kelangkaan gas LPG 3 Kg yang ada di Kota Pagar Alam

“Kita melakukan pengecekkan di Pangkalan Gas LPG milik saudara Dendi, yang sudah kita tetapkan tersangka” ucapnya disela gelar Perss Release di Mapolres Pagar Alam, Jumat (5/4/2034).

Dari laporan masyarakat pengguna tabung gas subsidi, harga Elpiji 3 Kg di jual mahal

“Setelah dicek, dijual Rp 23.000 per tabung, seharusnya untuk di pangkalan harganya sekitar Rp.18 ribuan per tabungnya,” ucap Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SH,.S.IK M.T di dampingi Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana S,H. Kanit Pidsus Iptu Yopi Maswan S,H. dan Kasi Humas AKP Mastoni S,H.

Apalagi di saat menjelang hari raya Idul Fitri ini, pelaku yang menjual dengan harga diatas HET. Karena tingginya permintaan kebutuhan gas subsidi

Untuk memastikan harga penjualan yang dilakukan pelaku, anggota Satreskrim melakukan undercover.

“Harga tabung subsidi 3 Kg ada yang dijual dengan harga Rp 28.000 per tabung di pengecer,” beber Kapolres.

Bebekal bukti ini, pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku ternyata juga pemilik 3 pangkalan elpiji subsidi 3 Kg.

Yang mana, setiap pangkalan mendapat alokasi pasokan tabung subsidi kisaran 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.

“Dari pemeriksaan, sekitar seribu lebih tabung dijual dengan harga diatas HET,” ucap dia seraya mengatakan jika pelaku mendapat keuntungan sedikitnya 7 juta setiap bulan, dan ini telah berlangsung sejak setahun lebih.

Sementara dari kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4 buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi. Dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg,

Selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. Sebundel surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagar Alam.

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, dan kasus ini perdananya diungkap Satreskrim Polres Pagar Alam,” ucap perwira melati dua ini.

Kapolres juga mengimbau, kepada pihak penyalur tabung gas subsidi, agar melakukan pendistribusian sesuai dengan ketentuan. Dan menjual dengan harga sesuai HET.

Dari ungkap kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera. Dan tidak lagi disalahgunakan. Dan tak kalah penting tidak lagi terjadi lagi kelangkaan.

“Tak dipungkiri, jika tabung subsidi ini juga tidak sesuai peruntukan, contohnya banyak dimanfaatkan kalangan ASN,” sindir Kapolres.

Reno Bi

 

Editor Misran MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Ringkus Bandar Narkoba, Banjir Apresiasi Masyarakat
Polres Pagaralam Ringkus Bandar Narkoba, Banjir Apresiasi Masyarakat
Timsus Jurnalis PWRI Lampung Tengah Blusukan Soroti Pembangunan Yang Sarat Dugaan Korupsi
Pemkab & BI Kolaborasi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
Salurkan 1,5 Ton Beras Murah Sphp Polsek Pagar Alam Selatan Di Apresiasi oleh Warga
Lahir Tiga Poin Penting pada Rapat Pimpinan dengan Ketua DPRD Bantaeng
Kodim 1415/Selayar Koordinasi dengan BPN, Pastikan Sertipikasi Aset Tanah TNI AD
Resmi Dikukuhkan Ahmad Fauzan Kembali Menjadi Ketua MUI Kecamatan Balongan 2025-2030

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 10:37 WIB

Polres Pagaralam Ringkus Bandar Narkoba, Banjir Apresiasi Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 - 10:32 WIB

Polres Pagaralam Ringkus Bandar Narkoba, Banjir Apresiasi Masyarakat

Selasa, 16 September 2025 - 09:18 WIB

Pemkab & BI Kolaborasi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah

Selasa, 16 September 2025 - 09:08 WIB

Salurkan 1,5 Ton Beras Murah Sphp Polsek Pagar Alam Selatan Di Apresiasi oleh Warga

Selasa, 16 September 2025 - 06:36 WIB

Lahir Tiga Poin Penting pada Rapat Pimpinan dengan Ketua DPRD Bantaeng

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Hari Kunjung Perpustakaan, Indramayu Genjot Literasi dan Digitalisasi

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:04 WIB