Diduga pabrik kelapa sawit PT. Makmur Palma Lestari Membuang Limbah Kealiran Sungai Dumai

Jumat, 5 April 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar Mitramabes.com . DPK-LPPNRI Kampar Daulat Panjaitan. Meminta Kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) Bertindak Tegas Atas Kasus Pencemaran Lingkungan Yang Diduga Dilakukan Oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. Makmur Palma Lestari (MPL)

Daulat panjaitan Angkat Bicara, Bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menyatakan ” Setiap Orang Berhak Untuk Berperan Dalam Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku. Ungkapnya

Sepanjang anak sungai Dumai terlihat banyak ikan mabuk dan bermatian,Warga sangat kecewa ada nya limbah PKS PT. Makmur Palma Lestari di duga membuang limbah melalui aliran anak sungai diareal Pabrik tembus ke sungai Dumai seipabaso kamis(21/02/2024) sekitar pukul 05:30.wib.

Warga melaporkan kepada salah satu kepala Dusun bahwa adanya ikan mabuk dan bermatin di sepanjang sungai diduga akibat limbah, sertaberaroma bau yang sangat menyengat.

Salah satu warga yang tak mau di publikasikan nama nya memberitahukan kepada awak media bahwasanya, ikan pada bermatin di sungai akibat diduga limbah jum’at (16/2/2024) sekitar pukul 02:30 wib

Awak media lansung investigasi kelapangan melihat untuk membenarkan adanya ikan bermatin diduga akibat limbah tersebut, dan mengambil sempel air sebanyak 5 liter , serta ikan yang sudah mati akibat terkena limbah, kita juga memakai sarung tangan dan kita masukan ke dalam plastik sebanyak 2 kilo untuk kita bawa ke labor untuk di proses.

Awak media mewawancarai warga dampak adanya diduga limbah yang mengalir ke sungai dan bukan hanya sekali ini saja sudah sering selama pabrik PT. MPL beroperasi bahkan hampir setiap (2) dua kali dalam (1) minggu,”Ujarnya

seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Afrizal Nasution /tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Berita Terbaru