Harga BBM Naik, Pemko Tebing Tinggi Gelar Rakor Penyesuaian Tarif Angkutan Kota

Rabu, 7 September 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi. Mintramabes.com Menindaklanjuti dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyesuaian tarif Angkutan Kota (Angkot), Rabu (07/09/2022) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

Rapat ini dipimpin langsung Kadis Perhubungan M. Guntur Harahap dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bahkri, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Nasrullah, Kabag Pembangunan Joko Susilo,  mewakili Bagian Hukum Pemerintahan Mariadi, mewakili Inspektorat Mukchin Miswaini, mewakili Bappeda Mhd. Hamdani, perwakilan Kominfo dan Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti Purba.

Dalam rakor tersebut, disepakati bersama kenaikan tarif angkot sebesar 30,71% dari tarif sebelumnya. Untuk pelajar/mahasiswa dari tarif awal Rp. 2.375,- menjadi Rp. 3.104,- dan untuk tarif penumpang umum dari tarif awal Rp. 2.850,- menjadi Rp. 3.725,-. Adapun kenaikan ini menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang mengalami kenaikan harga sebesar 30,71% dari harga awal Rp. 7.650 menjadi Rp. 10.000,-

Selanjutnya, dikatakan Kadis Perhubungan Guntur Harahap hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Pj Walikota untuk menjadi Peraturan Walikota.

Adapun kenaikan tarif yang telah disepakati bersama ini telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dalam rakor, seperti dampak kenaikan BBM terhadap spareparts kendaraan, penghasilan masyarakat pengguna angkot dan jarak trayek angkot.

Terkait trayek angkot, Ass Perekonomian dan Pembangunan Gul Bakhri menyarankan untuk membuka jalur trayek baru guna menjangkau pengguna-pengguna angkot, seperti daerah rusunawa.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti berharap agar tarif angkot yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini dapat segera disusun dalam peraturan Walikota.

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama hasil rapat kenaikan tarif angkutan kota. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalan Beton Pesantren Al-Muttaqin Desa Bulan Bulan Menjadi Pertanyaan Warga
SDN 005 LENGGADAI HILIR TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS 
Tanam Perdana TU 2025 Kebun Ajamu,  Askep : Kita Tanam Dengan Akhlak
Amankan Weekend Polres Pagar Gencarkan Patroli Piket Fungsi dan Pols
Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas
GPM Polsek Pagar Alam Selatan Salurkan Beras Murah Sphp 2 Ton Kepada Warga
Suasana Duka Menyelimuti Dusun Tualang,Pante Rambong Aceh Timur
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 12:51 WIB

Jalan Beton Pesantren Al-Muttaqin Desa Bulan Bulan Menjadi Pertanyaan Warga

Minggu, 14 September 2025 - 12:48 WIB

SDN 005 LENGGADAI HILIR TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS 

Minggu, 14 September 2025 - 12:38 WIB

Tanam Perdana TU 2025 Kebun Ajamu,  Askep : Kita Tanam Dengan Akhlak

Minggu, 14 September 2025 - 10:13 WIB

Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas

Minggu, 14 September 2025 - 09:52 WIB

GPM Polsek Pagar Alam Selatan Salurkan Beras Murah Sphp 2 Ton Kepada Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

SDN 005 LENGGADAI HILIR TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS 

Minggu, 14 Sep 2025 - 12:48 WIB