Nagan Raya – Mitra Mabes. Com Jabatan Kepala Desa sudah di sahkan menjadi delapan tahun, kendati demikian sebaiknya hal tersebut tidak menjadi eforia bagi kepala desa. Hak tersebut disampaikan Sekertaris Apdesi Provinsi Aceh Juanhar, Jumat 29 Maret 2024.
Menurutnya, dengan disahkan jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, kiranya hal tersebut manjadi acuan bagi Kepala Desa untuk lebih fokus membangun Desa. Sebab, waktu delapan tahun merupakan waktu yang lebih panjang dari sebelumnya hanya enam tahun. “Sebaiknya hal ini tidak menjadi eforia bagi kepala Desa. Namun menjadikan waktu delapan tahun tersebut merupakan acuan untuk dapat membangun Desa jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Juanhar juga menambahkan, setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, sekertaris Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) DPD Provinsi Aceh juga berharap kinerja kepala desa meningkat. “Saya berharap kinerja para kepala desa ditingkatkan dan pengunaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri dengan melalui proses musdus (musyawarah dusun) dan musdes (musyawarah desa),” ujarnya.
Terakhir menurutnya, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan audensi dengan Pj Gubernur dan DPR Provinsi untuk membicarakan lebih lanjut terhadap hal tersebut. Dia pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendagri Tito Karnavian hingga DPR RI karena telah mengesahkan revisi RUU nomor 6 tahun 2014.
Yang tidak kalah penting menurut Juanhar, dengan masa jabatan delapan tahun tersebut, aparatur Desa, maupun perangkat Desa juga dapat bekerja lebih giat. Karena kesejahteraan aparatur desa kedepannya akan lebih baik. Sebab gaji aparatur Desa nantinya akan langsung dibayar dari Pusat. ( MBS )