Polres Kubu Raya Tangkap 3 Kurir Narkoba Lintas Kabupaten

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Kubu Raya Kalbar,Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten pada hari Kamis (28/3/24) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

 

Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

 

Kemudian, Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

 

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

 

Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.

 

” Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak,” ungkap Ade.

 

” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,”ungka Ade.

 

Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,/Hamidi MBS/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis
Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT
ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:41 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:17 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:40 WIB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:33 WIB

ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.

Berita Terbaru