BND Pemilik 46,01 Gram Sabu Tak Berkutik Sa’at Diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hulu

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, mitramabes.com.  Seorang Pria berinisial BND alias Bandi, (52 tahun), warga Kampung Baru Atas Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau telah ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Rokan Hulu, Kamis (28/03/2024) Sekitar Pukul 13.00 WIB

Operasi penangkapan berlangsung di rumah milik tersangka BND, yang diduga kuat sebagai seorang Pelaku pengedar narkoba.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH.saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,”Benar bahwa pada hari Kamis (28/03/2024) sekira Pukul 13,00 WIB Personel Sat Narkoba Polres Rohul kembali berhasil mengamankan seorang wiraswasta yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu di sebuah rumah Kampung Baru Atas Kaiti III Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Rokan Hulu, yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalah gunaan Narkoba”jelas AKP Repelita Ginting SH,melalui Jaringan Selulernya, Kamis Malam

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan “Terungkapnya kasus ini atas adanya Informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang terjadi di rumah BND tersebut memicu penyidikan oleh personil Sat Narkoba Polres Rohul. Setelah melakukan penyelidikan akurat, team yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap BND”

Selama operasi penggrebekan, Polisi Berhasil menyita Barang Bukti berupa

92 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip Putih Bening dan 7 lembar Plastik klip Putih Bening 1 lembar Tisu Putih ⁠1 buah kotak warna Putih dan 1 unit

Handphone merk Realme warna Hijau dengan nomor simcard 0822-6857-3292, Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya dan didapat dari Pria berinisiaI (I) namun ketika dilakukan pengejaran sudah tidak diketemukan

Kini Tersangka dan Barang Bukti diamankan Ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan tersebut, keempatnya pun bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.

Editor. : Alfian Top

Sumber : Sat Narkoba Polres Rohul.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Resmikan Soccer School Bhayangkara, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini
Ajang Bergengsi Olah Raga Puluhan Tim Ikuti Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025
Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat
Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
Diduga Aparat Penegak Hukum Menghalangin Tugas Jurnalistik Panai Tengah.
Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
Tingkatkan kepatuhan terhadap Aspek Safety, Pertamina Patra Niaga gelar sertifikasi Safetyman untuk Pengawas SPBU di Wilayah Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:15 WIB

Polda Lampung Resmikan Soccer School Bhayangkara, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:11 WIB

Ajang Bergengsi Olah Raga Puluhan Tim Ikuti Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 05:37 WIB

Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:16 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Tigapanah Bersama TNI dan Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu

Berita Terbaru