Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 22.50 WIB. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM (51), seorang warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Kamis (28/3/2024)

AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tersebut.

Lanjut disampaikannya, bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,71 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, didapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Otong Jubaedi.

Selain menangkap tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti uang tunai sebesar Rp. 500.000 serta 1 unit handphone merk vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka AM akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu demi terciptanya wilayah yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” kata AKP Otong.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:10 WIB

Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:34 WIB

Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:07 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:57 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:39 WIB