Palangka Raya Media Mitra mabes.
Dua pemuda berinisial JHT (19) dan MUS (19) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di gudang J&T di Jalan MT Haryono, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit, Kalimantan Tengah, Pada Minggu(10/03/2024).
Kedua pemuda tersebut diamankan bersama barang bukti satu paket sabu seberat 86 gram. Sabu tersebut diketahui dikirim dari Jawa Timur (Jatim) ke Kotim untuk digunakan dan diedarkan.
Penangkapan dilakukan atas kerjasama BNNP Kalteng, BNNP Jatim dan Satgaspam Lanudal Juanda, Surabaya.
Diduga kedua pelaku memesan sabu dan dikirim ke Sampit dengan jalur laut melalui jasa pengiriman J&T.
Kepala BNNP Kalteng, Bintara, menerangkan bahwa penangkapan ” kedua pelaku berawal dari informasi Satgas Pam yang disampaikan kepada BNN Jatim tentang adanya paket mencurigakan dari Kota Sampang, Madura.
Paket tersebut dialamatkan ke Kota Sampit, Kalteng melalui jalur ekspedisi J&T. Petugas menduga paket tersebut berisi puluhan gram sabu siap pakai dan jual.
Atas informasi tersebut, BNNP Jatim melakukan koordinasi dengan BNNP Kalteng melalui control delivery kepada penerima paket.
Setelah itu, BNNP Kalteng bersama tim Intelijen BNNP Kalteng dan Intel Lanal Kota Banjarmasin melakukan pengembangan, hingga meringkus dua pelaku bersama paket sabu seberat 86 gram.Katanya selasa ( 26/03).
Kedua pelaku kini ditahan di kantor BNNP Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut.
Achmad buasan.