Ketua PJS Desak Kapolres Kampar Untuk Menertibkan Galian C Diduga Ilegal di Kabupaten Kampar

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, mitramabes.com. Maraknya aktivitas pertambangan Galian C yang dilakukan beberapa pengusaha dan dinilai tidak mengantongi izin. Hal itu membuat Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak Polres Kampar untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku terhadap usaha Galian C yang diduga Ilegal di Kabupaten Kampar.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar, Nefrizal Pili saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (27/3/20 24) menerangkan, Seharusnya penindakan terhadap pengusaha Galian C yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Kampar Riau segera dilakukan, namun Polres Kampar terkesan tidak memiliki nyali untuk menertibkan para pelaku tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Seharusnya Pihak Polres Kampar harus mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha Galian C yang tidak mengantongi izin, jangan sampai Polres Kampar kalah oleh pelaku pengusaha ilegal di Kampar ini,” ungkapnya.

Lanjut diterangkan oleh Nefrizal Pili, jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkasnya.

Tr.wrw

Sumber : DPC PJS Kampar

Berita Terkait

SEKDA PAKPAK BHARAT BERSAMA KEPALA KANTOR BADAN PUSAT STATISTIK MENGUNJUNGI PASAR TRADISIONAL KLOHI.
Samsat Punggur Resmi Beroperasi, Hadirkan Pelayanan Pajak Kendaraan Lebih Dekat ke Masyarakat
Ungkap Curanmor di Kertosono, Kapolres Nganjuk Apresiasi Ketajaman Analisa CCTV Anggota 
Kajatisu CUP II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Juara Umum Disusul Kontingen Shindoka Dan Kontingen Wadoka
Kapolres Bungo Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Ajak Warga Jaga Ketertiban
*Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas*
DPP IMO Indonesia Menyampaikan Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Ayahanda Hendrik L Nainggolan Wakil Sekretatis IMO Sumut
Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:14 WIB

SEKDA PAKPAK BHARAT BERSAMA KEPALA KANTOR BADAN PUSAT STATISTIK MENGUNJUNGI PASAR TRADISIONAL KLOHI.

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:06 WIB

Samsat Punggur Resmi Beroperasi, Hadirkan Pelayanan Pajak Kendaraan Lebih Dekat ke Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:58 WIB

Ungkap Curanmor di Kertosono, Kapolres Nganjuk Apresiasi Ketajaman Analisa CCTV Anggota 

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kapolres Bungo Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Ramadan 1447 H, Ajak Warga Jaga Ketertiban

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:54 WIB

*Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas*

Berita Terbaru