Sekda Erwin Himbau Pengguna Perangkat Telekomunikasi Dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Rabu, 27 Maret 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Balai MBS– Guna memastikan optimalisasi penggunaan frekuensi radio dan mengetahui penggunaan frekuensi radio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim.,ST.,MM.,MBA ASEAN Eng menggelar Rapat Khusus Terkait Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio dilapangan dalam menunjang kegiatan OPD, rapat dilaksanakan bersama Kepala Besar Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Palembang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/3).

Rapat khusus terkait perizinan penggunaan frekuensi radio untuk memastikan izin penggunaan frekuensi radio bersama Balmon wilayah Palembang.

Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para OPD pengguna spektrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik. Penggunaan dan izin frekuensi kita ini harus berdaulat agar tidak bocor.

“Adapun diadakannya rapat ini karena kita semua perlu mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dibidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi, tentunya harus tetap mematuhi peraturan agar terciptanya ketertiban komunikasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balmon Palembang M. Sopingi menjelaskan dalam pertemuan ini dibahas langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan frekuensi radio serta pemenuhan persyaratan izin yang diperlukan. Perlu diketahui ada peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, PP 43 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara, dan peraturan menteri kominfo No 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi daerah.

“Tentunya kami berkomitmen untuk menjaga keteraturan penggunaan frekuensi radio demi mendukung kelancaran komunikasi diwilayah Kabupaten Banyuasin, pengawasan SFR dan APT bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan SFR serta memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan bersertifikat dan sesuai standar teknis,” jelasnya.

Editor : ROSIDI MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB