Takengon- Mitra Mabes” Dalam sidang lanjutan Anak Laporkan ibu kandung tak satupun saksi dari penggugat yang hadir dalam sidang lanjutan tersebut.Selasa 26 Maret 2024
Ketidak hadiran para saksi penggugat akhirnya sidangpun ditunda hingga habis lebaran, tanpa ada keterangan para saksi penggugat tidak satupun menghadiri dalam sidang lanjutan tersebut.
Dalam sidang yang lalu para saksi beri keterangan yang tidak masuk akal karena keterangan saksi I,II dan Saksi III beri keterangan yang tidak masuk akal artinya keterangan itu ngawor, bahkan saksi tiga saat beri keterangan tiba- tiba alasan sakit perut.
Menurut adik tirinya yang juga terlapor inisial DS saat di temui Mitra Mabes mengatakan bahwa Selain ibu kandung saya yang di laporkan ke pengadilan negeri Takengon juga saya dan dua adik kandung saya juga dilaporkannya diantara adik saya yang di lapor adalah berinisial SM, BA dan saya DS. Suratno melaporkan kami ke pengadilan dengan tuduhan kami menjual tanah miliknya padahal itu tanah tidak ada kaitan dengan penggugat Suratno ,”Kata DS
Padahal tanah itu di kelola oleh Almarhum Tgk Almuraddis dan Kasminah sejak tahun 1986 itu murni milik kedua orang tua saya, kembali saya tegas bahwa tanah itu tidak ada sangkut pautnya dengan si penggugat yaitu Suratno, bahkan surat yang di buat oleh Suratno itu setelah meninggal Almarhum Tgk Almuraddis atau ayah saya bahkan surat yang di miliki itu i ditulis dengan menggunakan tangan, kemudian ketika Suratno melaporkan hal ini ke kantor Desa, Kecamatan dan kekantor kepolisian itu ditolak karena tidak mencukupi unsur yaitu surat yang dimilikinya,” Terang DS
Kami menganggap Suratno ( abg tiri ) sudah putus urat malu sampai melaporkan ibu kandungnya ke pengadilan, padahal di punya anak tamatan kuliah semestinya punya rasa malu, dan semestinya Dia berfikir 9 bulan ibunya mengandung dirinya kemudian melahirkan merawat sampai dewasa belum ada yang diberikan kepada ibunya malah melaporkan ibunya ke pengadilan demi untuk mendapatkan harta yang bukan haknya itu,” jelas DS,”( Nadila)