Bengkulu Utara // Mitramabes.com. (26/03/24) – Agenda pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD Bengkulu Utara kembali dilanjutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Jika pada Senin (25/3) kemarin ada 14 orang anggota DPRD yang sudah dimintai keterangan, pada Selasa (26/3) hari ini, 10 anggota DPRD pun dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi oleh BPK.
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Bengkulu Utara mengaku tidak tahu menahu perihal Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Sekwan dengan persetujuan Ketua DPRD Bengkulu Utara. Bahkan, mereka menyebut tidak melakukan perjalanan dinas seperti yang ditunjukkan oleh BPK.
Dugaan keberadaan SPT siluman ini kian menguat setelah sebelumnya beredar kabar Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara juga dicatut namanya dan digunakan untuk membuat dokumen SPPD tanpa sepengetahuan THL tersebut.
Adapun ke-10 anggota DPRD Bengkulu Utara yang kembali menjalani pemeriksaan BPK, jika sesuai dengan urutan yang tertuang dalam surat yang ditandatangi Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara bernomor 170/05/Set-DPRD/2024 perihal Permintaan Kehadiran, adalah:
1. Tommy Sitompul, S.Sos
2. Ahmad Nasution, S.Sos
3. Aliantor Harahap, SE
4. Sudarman, S.IP
5. Juhaili, S.IP
6. Budesmo.
7. Pitra Martin
8. Dwi Tanto, A.Md.Ak
9. Selamun
10. Roger, SE
Sementara itu, 6 orang anggota DPRD Bengkulu Utara lainnya yang belum diperiksa oleh BPK RI, akan dijadwalkan pemeriksaannya pada Rabu 27 Maret 2024.
(Ruskan Fanani)