KEJAKSAAN NEGERI OKU RESMIKAN 10 RUMAH, RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DI WILAYAH KABUPATEN OKU

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com Maret 2024.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) bertempat Kantor Lurah kelurahan Kemalaraja, Selasa (19/3/2024).

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Ogan Komering Ulu meresmikan 10 (sepuluh) Rumah RJ di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun peresmian Acara dilaksanakan di salah satu rumah RJ yaitu di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

“Adapun 10 Rumah Restorative Justice yang diresmikan antara lain Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa,” jelas Kajari OKU.

Dia menambahkan dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang mana Rumah RJ ini memiliki sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana.

“Sehingga nantinya terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative,” terangnya.

Sementara itu, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengaku sangat menyambut baik program yang di inisiasi Kejari OKU tersebut. Karena program itu merupakan program salah satu dari Kejaksaan Negeri OKU.

“Tujuan didirikannya rumah RJ ini bagaimana kita akan memberikan layanan pencari keadilan bagi masyarakat terhadap suatu kasus, Ini merupakan layanan penyelesaian diluar pengadilan. Mudah- mudahan program ini bisa di kembangkan lagi di Desa- desa yang belum memiliki rumah RJ di Kabupaten OKU,” ungkapTeddy.

Kegiatan itu dihadiri Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, SSTP MM, MPd, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH MH, Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K MH, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian SH MH, Lurah Kemalaraja M. Sandy Praja Ganta S.STP.,M.Si serta sejumlah pejabat lainnya.* (Jhonny/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas
Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK
Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar
Polda Lampung Gelar Rakernis Fungsi Keuangan T.A. 2025 dan Beri Apresiasi Satker Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:31 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:28 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:35 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:42 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK

Berita Terbaru