Sul-Sel MBS, Sebanyak 70 warga masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM),di desa Campagaya kecamatan galesong kabupaten takalar provinsi Sulawesi Selatan.
Telah disalurkan kepada yang berhak menerima program bantuan beras Bulog tersebut.
Sebelumnya bantuan semacam ini pernah bekerjasama Dengan dinas sosial,akan tetapi tahun ini sudah beralih ke badan pangan nasional (Bapanas).
Dari pantauan awak media mitramabes Sulawesi Selatan, masyarakat penerima bantuan ini tidak bisa diganti dengan lainnya.Salah satu masyarakat penerima bantuan Arsyad mengatakan kepada team awak media, dengan adanya bantuan dari pemerintah seperti ini sangat membantu kami sebagai masyarakat kurang mampu,”tuturnya”.
Bantuan beras dari Bulog ini juga mempunyai kriteria persyaratan oleh karena setiap penerima manfaat sudah ada data langsung dari pusat yang dimana setiap penerima ada barcodenya.
Di samping itu pula penerima harus membawa Kartu tanda penduduk (KTP),untuk mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK).Dan tidak bisa diwakilkan kepenerima atau warga yang lain untuk mengambil bantuan beras dari Bulog tersebut.
Kepala Desa Campagaya dalam hal ini Amri A.Mpd di temui di ruangan kerjanya menyampaikan bahwa,bantuan beras Bulog tersebut langsung dari pusat yang mengirimkan data penerima nya. kami sebagai pemerintah Desa disini hanya menyalurkan bantuan tersebut sesuai nama penerima data yang tertera pada kertas catatan dari pusat, Jawabnya.”
Kami sebagai kepala desa Campagaya mendata seluruh masyarakat yang berhak menerima bantuan,akan tetapi kami hanya sekedar mendata karena yang menentukan layak tidaknya mendapatkan bantuan itu dari pusat,”jelasnya”.
oleh Karena itu jikalau ada masyarakat yang menduga mengatakan kenapa saya tidak dapat bantuan beras Bulog padahal saya layak mendapatkannya, jangan berkecil hati,mungkin tidak mendapatkan kali ini tapi mungkin berikutnya lagi,” harapnya”.
Kami sebagai pemerintah Desa disini akan terus berupaya berbenah untuk mensejahterakan masyarakat kami,”pungkasnya”.
Editor: Syamsir MBS Sulawesi-Selatan