Lagi Terkait Narkoba, Polsek Muara Beliti-Polres Musi Rawas Berhasil Tangkap Ahmadi Warga Desa G2 Dwijaya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS-SUMATERA SELATAN MBS |

Dusun IV, Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Diketahui identitas warga yakni, Ahmadi (47), anggota kepolisian menyita Barang Bukti (BB), satu klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.

Tersangka, ditangkap di Jalan Umum Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (22/3/2024).

Penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya di wilayah hukum Polres Mura, dan tersangka, Ahmadi ini merupakan tersangka kesembilan selama digelarnya Operasi Pekat I Musi 2024.

Hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Umum Desa Bumi Agung, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu didalam kotak rokok filter,” Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Kasi Humas menjelaskan, tersangka, Ahmadi dibekuk berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 03 /III/2024/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2024.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada pelaku menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu, anggota meluncur ke lokasi, melihat tersangka.

Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Namun BB tersebut, sempat dibuang tersangka saat anggota melakukan penangkapan.

Berkat kesigapan, anggota berhasil menemukan satu kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.

“Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Binsar.s)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?
Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam
Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun
Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024
Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras
Tim 07 Dan Intelijen LP2 TRI-RI Segera Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Wonosari ke Pihak Aparat Penegak Hukum 
Arogan, Suami Kepala Sekolah Tolak Terima Pendaftaran Anak Didik, Karena Masalah Pribadi !
Meski Diduga Langgar Perda, Bangunan  Perusahaan Mayora Jalan Terus. Izinnya Dapat Dari Siapa ?

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 15:41 WIB

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?

Senin, 29 Juli 2024 - 13:51 WIB

Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam

Senin, 29 Juli 2024 - 13:42 WIB

Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun

Senin, 29 Juli 2024 - 13:34 WIB

Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:25 WIB

Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras

Berita Terbaru