Kotim Media mitra mabes.
Sampit, 24 Januari 2024 – Perhatian bagi para debitur yang mengalami kredit macet! Seringkali bank masih terus menghitung bunga atau denda meskipun debitur sudah tidak sanggup membayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yang disetorkan sebagai bunga atau denda.
Namun, tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 yang menyatakan:
“Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga ”
Artinya, ketika kredit dinyatakan macet, maka bunganya pun harus dihentikan. Bank tidak boleh terus menerus menghitung dan menambahkan bunga.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila kredit sudah dinyatakan macet, maka bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.
Debitur yang mengalami kredit macet memiliki hak untuk menghentikan perhitungan bunga.
Sumber : DR.H.S.Arifin,SHI ~Integral COMMONITY BAROKAH & PARTNERS LAW FIRM (Advocates & Legal Consultants)