DATA KASUS TIMSES CALEG LAKUKAN PENGGANDAAN COBLOS DI NAGAN RAYA,DATA TELAH DI SERAHKAN KE JAKSA

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya-Mitra Mabes.com Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya.

Kini Polres Nagan Raya telah menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus coblos ganda pada Pemilu 2024 itu.

Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya

Dalam kasus pidana Pemilu ini, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 18 juta.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi.

Siang ini, berkas perkara diserahkan ke JPU guna diteliti. Setelah dinyatakan lengkap baru diserahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, membenarkan bahwa kasus coblos ganda telah diserahkan pihaknya ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan itu untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pidana Pemilu 2024.
Kasus itu saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya, sehingga ia sempat diamankan ke Polsek karena khawatir diamauk warga.

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Ujong Lamie harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu. ( MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru