DATA KASUS TIMSES CALEG LAKUKAN PENGGANDAAN COBLOS DI NAGAN RAYA,DATA TELAH DI SERAHKAN KE JAKSA

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya-Mitra Mabes.com Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya.

Kini Polres Nagan Raya telah menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus coblos ganda pada Pemilu 2024 itu.

Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya

Dalam kasus pidana Pemilu ini, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 18 juta.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi.

Siang ini, berkas perkara diserahkan ke JPU guna diteliti. Setelah dinyatakan lengkap baru diserahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, membenarkan bahwa kasus coblos ganda telah diserahkan pihaknya ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan itu untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pidana Pemilu 2024.
Kasus itu saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya, sehingga ia sempat diamankan ke Polsek karena khawatir diamauk warga.

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Ujong Lamie harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu. ( MBS )

Berita Terkait

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.
Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.
Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.
Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.
Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.
Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.
Kadis Lingkungan Hidup Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Masalah Air Sungai Desa Liberia yang Diduga Tercemar Limbah Kilang Ubi.
Hasil Investigasi Awak Media Penyebab Dari Banyaknya Ikan Mati di Sungai Desa Liberia, Diduga Kuat Karena Limbah Cair Dari Kilang Ubi.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:53 WIB

M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Ikan Banyak yang Mati Disungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi.

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

Senin, 26 Januari 2026 - 12:40 WIB

Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:21 WIB

Polres Sergai Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Aktivitas Galian C, yang Mana Beberapa Hari Sebelumnya Ditutup.

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:02 WIB

Penegakkan Hukum Terhadap Kegiatan Aktivitas Kegiatan Galian Tanah Urug atau Galian C, di Sergai Seperti Dagelan.

Berita Terbaru