Seorang Pria di Indramayu Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar serta tanpa keahlian dan kewenangan.

Dalam operasi tersebut, satu orang laki-laki dengan inisial R R (24) berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil disita mencapai 560 tablet.

“Barang bukti tersebut telah diakui kepemilikannya oleh tersangka,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Rabu (13/3/2024)

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian melalui aplikasi online shop.

AKP Otong menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesehatan.

Ia juga mengimbau agar para pemilik tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, untuk tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka serta tidak mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol atau miras, selama bulan suci Ramadan.

AKP Otong berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

“Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” ungkapnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.
Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang
Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung
*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.
Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”
‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang

Senin, 15 September 2025 - 11:32 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung

Senin, 15 September 2025 - 10:25 WIB

*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*

Senin, 15 September 2025 - 05:22 WIB

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Berita Terbaru