Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Polresta Pontianak, Polda Kalbar – Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan mengamankan 2 ABH yang menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak, melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Dumaria Silalahi, S.H., saat ditemui di kantornya pada hari Selasa (12/03/24) pukul 22.00 WIB.

“Awalnya kami melaksanakan patroli rutin, kemudian kami menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam”, ungkap AKP Dumaria Silalahi, S.H.

AKP Dumaria Silalahi, S.H., menambahkan, pada saat mengamankan pelaku perang sarung tersebut, kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat dan didapatkan bukti bahwa 2 diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam.

 

“Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, kami mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Pontianak Selatan”, tambahnya

 

“Ya, saat ini 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolsek.

 

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.

 

“Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951”, ujar Kasat Reskrim.

 

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang./Hamidi MBS (WB)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.
Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang
Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung
*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.
Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”
‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang

Senin, 15 September 2025 - 11:32 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung

Senin, 15 September 2025 - 10:25 WIB

*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*

Senin, 15 September 2025 - 05:22 WIB

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Berita Terbaru