Oknum Pegawai KPUD Sambas Diduga Lecehkan Wartawan

Minggu, 10 Maret 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Sambas, Kalbar // Dua orang wartawan, yang sedang meliput Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di KPU Daerah Kabupaten Sambas yang berlangsung dari sejak 29 Februari hingga 3 Maret 2024. Mengaku telah mendapatkan penolakan saat hendak meliput. Diterangkan, penolakan wartawan tersebut, terjadi di Kantor KPUD Kabupaten Sambas (03/03/2024). Dengan alasan karena tidak terdaftar sebagai undangan. Kejelasan ini, dilansir Media Online Rakyat Merdeka News, 3 Maret 2024.

Buntut dari kejadian  dan setelah terbitnya pemberitaan, dua orang wartawan yang enggan disebut identitasnya ini, mengaku mengalami intimidasi dari oknum pegawai KPUD Kab. Sambas.

 

Oknum pegawai KPUD Sambas itu dijelaskan, tidak terima terbitnya berita yang berjudul :  KPUD Sambas Diduga Kurang Bersinergi Dengan Sejumlah Awak Media ?. Kemudian mengajak duel. Mengeluarkan bahasa pelecehan terhadap insan pers  Wartawan duit, tidak tahu aturan.

 

Menanggapi kejadian tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kebupaten Sambas Revie Achary SJ sangat menyesalkan terjadinya  penolakan dan intimidasi dua orang  wartawan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Pegawai KPUD Sambas.

 

Revie mengutuk keras, dirinya mengatakan siap mendampingi jika kedua wartawan tersebut memperkarakannya.

 

“Sebagai mana UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan untuk dihalangi. Apalagi disertai dengan intimidasi maka merupakan tindak pidana umum,” tegasnya.

 

Menanggapi kejadian tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kebupaten Sambas Revie Achary SJ sangat menyesalkan terjadinya  penolakan dan intimidasi dua orang  wartawan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Pegawai KPUD Sambas.

 

Revie mengutuk keras, dirinya mengatakan siap mendampingi jika kedua wartawan tersebut memperkarakannya.

 

“Sebagai mana UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan untuk dihalangi. Apalagi disertai dengan intimidasi maka merupakan tindak pidana umum,” tegasnya./tim/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.
Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.
Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang
Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung
*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.
Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:27 WIB

Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.

Senin, 15 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang

Senin, 15 September 2025 - 11:32 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung

Senin, 15 September 2025 - 10:25 WIB

*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*

Berita Terbaru