Oknum Pegawai KPUD Sambas Diduga Lecehkan Wartawan

Minggu, 10 Maret 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Sambas, Kalbar // Dua orang wartawan, yang sedang meliput Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di KPU Daerah Kabupaten Sambas yang berlangsung dari sejak 29 Februari hingga 3 Maret 2024. Mengaku telah mendapatkan penolakan saat hendak meliput. Diterangkan, penolakan wartawan tersebut, terjadi di Kantor KPUD Kabupaten Sambas (03/03/2024). Dengan alasan karena tidak terdaftar sebagai undangan. Kejelasan ini, dilansir Media Online Rakyat Merdeka News, 3 Maret 2024.

Buntut dari kejadian  dan setelah terbitnya pemberitaan, dua orang wartawan yang enggan disebut identitasnya ini, mengaku mengalami intimidasi dari oknum pegawai KPUD Kab. Sambas.

 

Oknum pegawai KPUD Sambas itu dijelaskan, tidak terima terbitnya berita yang berjudul :  KPUD Sambas Diduga Kurang Bersinergi Dengan Sejumlah Awak Media ?. Kemudian mengajak duel. Mengeluarkan bahasa pelecehan terhadap insan pers  Wartawan duit, tidak tahu aturan.

 

Menanggapi kejadian tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kebupaten Sambas Revie Achary SJ sangat menyesalkan terjadinya  penolakan dan intimidasi dua orang  wartawan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Pegawai KPUD Sambas.

 

Revie mengutuk keras, dirinya mengatakan siap mendampingi jika kedua wartawan tersebut memperkarakannya.

 

“Sebagai mana UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan untuk dihalangi. Apalagi disertai dengan intimidasi maka merupakan tindak pidana umum,” tegasnya.

 

Menanggapi kejadian tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kebupaten Sambas Revie Achary SJ sangat menyesalkan terjadinya  penolakan dan intimidasi dua orang  wartawan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Pegawai KPUD Sambas.

 

Revie mengutuk keras, dirinya mengatakan siap mendampingi jika kedua wartawan tersebut memperkarakannya.

 

“Sebagai mana UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan untuk dihalangi. Apalagi disertai dengan intimidasi maka merupakan tindak pidana umum,” tegasnya./tim/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terbaru