BERITA MENGEJUTKAN DUNIA, PEMBUNUHAN ANAK USIA 5 TAHUN YANG DI LAKUKAN OLEH SANG PACAR IBU KANDUNG NYA SENDIRI.

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES. COM  MEULABOH  Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi Tersangka. Rabu, 06 Maret 2024 21:14 WIB

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi SuciandiL

aporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

Polres Aceh Barat kini menetapkan Putri Rayani (27), sebagai tersangka setelah pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Putri Rayani diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani, kelahiran Tapaktuan, 15 Desember 2019, hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh pacar Putri Rayani yaitu, ZA alias Ayi (22), di Meulaboh beberapa waktu yang lalu.

Terkait kasus tersebut, kini Putri Rayani telah dilakukan penahanan pada, Selasa (5/3/2024), di Polres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.

Meninggalnya Berly Rabbani ini setelah dianiaya oleh pacar ibu kandung korban pada 9 Februari 2024 lalu, di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Benar, ibu kandung korban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, Rabu(6/3/2024).

Disebutkan, bahwa penahanan ibu kandung korban tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.

Sehingga kemudian sang ibu korban ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya harus bermalam di sel tahanan Polres Aceh Barat.

Fachmi mengatakan, tersangka Putri Rayani ditahan polisi karena sang ibu balita Berly Ghaisan Rabbani, diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak sehingga korban meninggal dunia.

“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacarnya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Iptu Fachmi.

Dalam kasus ini, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu, sebagai pelaku penganiayaan berat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi . Rabu (6/3/2024), mengatakan, bahwa tersangka baru Putri Rayani yang merupakan ibu kandung dari korban Berly Ghaisan Rabbani bocah kecil yang meninggal akibat penganiayaan berat terancam 15 tahun penjara.

“Terhadap ibu korban, kita sangkakan sebagaimana Pasal 76c ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi.

Sebelumnya, pacar ibu kandung korban bernama Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat membawa pergi Berly Ghaisan Rabbani pergi untuk memberikan pelajaran kepada bocah tersebut.

Bocah kecil Berli Rabbani ini dibawa pergi oleh Ayi yang merupakan pacar ibu kandung korban ke tempat pembuatan gorong-gorong di Jalan Singgah Mata II Meulaboh atas izin ibu pelaku dan rela diberikan pelajaran oleh tersangka.

Sesampainya di tempat kejadian, pelaku menonjok hingga memasukkan tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi ke anus korban berulang kali, hingga membuat bacah malang tersebut tidak berdaya, meski telah meminta ampun agar ada belas kasihan dari pelaku.

Tangisan itu tak membuat pelaku iba dan kasihan pada anak lelaki kecil tersebut.

Sehingga akibat kesakitan yang begitu hebat dirasakan bocah itu, akhirnya Berly Rabbani meninggal dunia di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Tersangka AZ alias Ayi ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani yang merupakan anak kandung Putri Rayani yang merupakan pacar pelaku yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Barat. ( MBS )

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli Putrinya Kasusnya Diungkap Polres Simalungun
Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:20 WIB

Kasus Pencabulan Anak Kandung, Ayah Jahat Cabuli Putrinya Kasusnya Diungkap Polres Simalungun

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Berita Terbaru