Medan Kota/ MBS- pembangunan menara PT. Tower Bersama Grup di Jln Jaya I kelurahan Sudirejo II kecamatan Medan Kota, diduga Ilegal tidak mengantongi Izin. Kamis 7/03/2024
Pengakuan vendor PT Tower Bersama Grup pak Hendra izin mendirikan tower di Jalan.Jaya I, tersebut sudah ada.
Tim bergerak Senin.4/03/2024/ ke kantor perizinan menanya kan kebenaran izin pembangunan Tower Bersama Grup yang di bangun di pemukiman warga
di Jln Jaya I.
Hasil yang di dapat oleh Tim dari kantor perizinan ternyata belum di keluarkan izin pembangunan tower tersebut baru mendaftar nomor pendaftar PBG- 127101-17012024-01 yang di berikan oleh kantor perizinan bukan berarti izin sudah di terbitkan.
PT.Tower Bersama Grup sudah jelas melanggar hukum bukan hanya lurah dikibulin kepolisian penegak hukum dan warga juga
Tower yang di bangun di pemukiman warga hampir selesai tanpa mengantongi izin bangunan.
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosudur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya,maka berdasarkan pasal 21 permenkominfo 02/2008.Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi
Awak media mendapat laporan dari beberapa orang warga yang tidak bersedia nama mereka di sebut kami warga jln Jaya I meminta sama pak Lurah Firman Lubis S. Kom dan kepolisian
Medan Kota jangan tutup mata sudah jelas PT.Tower Bersama Grup ini sudah melanggar hukum.
Kami warga Jln Jaya I meminta kepada penegak hukum di Kota Medan agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Jangan sampai warga bertindak.Kami masih menghindari keributan atas pembangunan tower di pemukiman kami pungkasnya.
(Team : MBS)