Polsek Perhentian Raja Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERHENTIAN RAJA- Mitramabes.com. Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, kedua pelaku diduga kuat pengedar di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.

Pelaku adalah AZ (19) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja dan GE (25) warga Deaa Aek Paing, Kabupaten Labuh Batu, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan 1 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, Hanphone Merk Iphone warna putih, HP Oppo warna putih dan Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam.

Penangkapan ini berawal, pada Selasa tanggal 07 Maret 2023 anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Sehubungan informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA ToriqAkbar, S.Tr.K, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri, S.H, M.H beserta Anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib Kanit Reskrim dan anggota Polsek Perhentian Raja langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AZ.

Setelah itu, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika Jenis Shabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.

Setelah diperlihatkan, Pelaku AZ mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari GE. Dari tangan pelaku AZ berhasil diamankan barang bukti lainnnya.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku GE dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku GE.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Toriq Akbar, S.Tr.K, M.H membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Untuk kedua pelaku sudah sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tegas Toriq.

Reporter TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II
Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung
Penggunaan Dana SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Menuai Kontroversi. 
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal
Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah
Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak
Bupati Labuhanbatu himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:20 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II

Senin, 9 Juni 2025 - 12:30 WIB

Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

Senin, 9 Juni 2025 - 12:28 WIB

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Senin, 9 Juni 2025 - 12:18 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal

Senin, 9 Juni 2025 - 12:16 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah

Berita Terbaru