Polres Sergai Tindak Tegas Penyedotan Pasir ilegal di Desa Sei Belutu

Sabtu, 2 Maret 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI // Mitramabes.com

Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sergai Iptu BD. Sitorus, SH, MH beserta tim, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai, dan Perangkat Desa Sei Belutu, melakukan pengecekan dan penghentian aktifitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Jum’at ( 1/3), pagi.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk SE MM menegaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi masyarakat pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

“Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol,” ujarnya.

Iptu Edward menjelaskan, jika tim yang terdiri dari personel Polres Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan perangkat desa berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik, di antaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap.

“Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut,” cetusnya.

Menurut Iptu Edward, rencana tindak lanjut termasuk monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran. Koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

“Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat setempat,” tukasnya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru