Pelaku Penembakan di Desa Cengal OKI Ditangkap Polisi, BB Senpira Masih Dicari

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI. Penembakan di Desa Cengal Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (27/2/2024) kemarin membuat heboh warga.

Korbannya seorang pemuda asal Dusun 1 Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI bernama Yosen (23) mengalami luka tembak di pinggang.

Korban yang mengalami luka tembak segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna menjalani perawatan intensif.

Saat dikonfirmasi Camat Cengal, H Musa membenarkan adanya peristiwa penembakan yang terjadi di wilayahnya tersebut.

“Ya, kami sudah mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut,” katanya saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024) sore.

Saat disinggung terkait motif kejadian, Musa menyebut tidak tahu mengenai motif di balik peristiwa penembakan.

“Belum tahu motifnya, karena saksi-saksi dilokasi tidak mengetahuinya dan pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Menurut dia, lokasi kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Poros Desa Talang Rimba dan bukanlah terjadi di rumah korban.

Dimana kabarnya Yosen dan pelaku sebelumnya sempat terlibat dalam sebuah pertengkaran sengit.

Tidak lama berselang, perkelahian berujung pada aksi penembakan yang mengenai pinggang kanan korban Yosen.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky Fahri bila pelaku diamankan pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari

Ditegaskan Iman, pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres OKI. Sedangkan korban dirujuk ke rumah sakit Palembang untuk menjalani perawatan operasi.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan anggota yang melakukan penjagaan terhadap korban. Untuk operasi sudah dilakukan, kondisi korban sudah sadar,” tegasnya.

Teruntuk barang bukti senpira, Iman menyebut masih dalam pencarian karena setelah kejadian pelaku langsung membuang senjata apinya.

“Jadi sementara untuk barang bukti senjata api masih dalam pencarian,” tuturnya.

Selain itu, Iman menyatakan untuk kondisi dilokasi sudah aman terkendali dan telah berkoordinasi dengan anggota babinkamtibmas setempat.

“Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 2 yaitu percobaan pembunuhan dan dilapis pasal UU darurat karena memiliki senjata api tanpa ijin. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup (Tim mbs )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kota Wisata  Rohani , Aman dan Nyaman Satpol PP Tapanuli Utara Gelar Razia . 
Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga Sambut Hangat Jamaah Haji Asal Tapsel Tiba Kembali di Tanah Air
Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin
*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*
Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan
PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:25 WIB

Wujudkan Kota Wisata  Rohani , Aman dan Nyaman Satpol PP Tapanuli Utara Gelar Razia . 

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:07 WIB

Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga Sambut Hangat Jamaah Haji Asal Tapsel Tiba Kembali di Tanah Air

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pemadaman Karhutla di Desa Pengambatan, Kapolsek Tigapanah Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kasmarni Sambut Baik, Seminar Dorong Peran Perempuan Jadi Pemimpin

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:53 WIB

*Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*

Minggu, 6 Jul 2025 - 21:59 WIB