OKI. Penembakan di Desa Cengal Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (27/2/2024) kemarin membuat heboh warga.
Korbannya seorang pemuda asal Dusun 1 Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI bernama Yosen (23) mengalami luka tembak di pinggang.
Korban yang mengalami luka tembak segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna menjalani perawatan intensif.
Saat dikonfirmasi Camat Cengal, H Musa membenarkan adanya peristiwa penembakan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Ya, kami sudah mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut,” katanya saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024) sore.
Saat disinggung terkait motif kejadian, Musa menyebut tidak tahu mengenai motif di balik peristiwa penembakan.
“Belum tahu motifnya, karena saksi-saksi dilokasi tidak mengetahuinya dan pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Menurut dia, lokasi kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Poros Desa Talang Rimba dan bukanlah terjadi di rumah korban.
Dimana kabarnya Yosen dan pelaku sebelumnya sempat terlibat dalam sebuah pertengkaran sengit.
Tidak lama berselang, perkelahian berujung pada aksi penembakan yang mengenai pinggang kanan korban Yosen.
Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky Fahri bila pelaku diamankan pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari
Ditegaskan Iman, pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres OKI. Sedangkan korban dirujuk ke rumah sakit Palembang untuk menjalani perawatan operasi.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan anggota yang melakukan penjagaan terhadap korban. Untuk operasi sudah dilakukan, kondisi korban sudah sadar,” tegasnya.
Teruntuk barang bukti senpira, Iman menyebut masih dalam pencarian karena setelah kejadian pelaku langsung membuang senjata apinya.
“Jadi sementara untuk barang bukti senjata api masih dalam pencarian,” tuturnya.
Selain itu, Iman menyatakan untuk kondisi dilokasi sudah aman terkendali dan telah berkoordinasi dengan anggota babinkamtibmas setempat.
“Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 2 yaitu percobaan pembunuhan dan dilapis pasal UU darurat karena memiliki senjata api tanpa ijin. Dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup (Tim mbs )