Langgar Ketentuan Batas Waktu, Polres Musi Rawas Bubarkan Pesta Malam Putar Musik Remix

Senin, 26 Februari 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langgar Ketentuan Batas Waktu, Polres Musi Rawas Bubarkan Pesta Malam Putar Musik Remix

Polres Mura Update – SUMSE, MBS |

Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Beliti menghentikan dan membubarkan Pesta malam dengan memutar musik Remix dan melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati Forkopimda Kab. Musi Rawas. Pada hari Senin ( 27/02/2024 ) jam 01.30 WIB di Desa Tanah Periuk Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas.

Pembubaran pesta malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi,S,Sos bersama Anggota Polsek Muara Beliti , Personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, di rumah Bapak Firman Esi di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kec.Muara Beliti Kab.Musi Rawas.

Pembubaran tersebut karena Kegiatan Pesta malam yang memutar musik Remix dan melewati Batas waktu jam 23.00 Wib sesuai kesepakatan Forkopimda Kab.Musi Rawas dan Kegiatan ini juga tidak ada Izin dari Kepolisian.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Musi Rawas telah diberikan maklumat dan himbauan untuk tidak melaksanakan Pesta malam dengan menggunakan musik Remix karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan Minuman Keras, dan apabila tetap melaksanakan akan di ambil tindakan tegas berupa, pembubaran acara, dan dipidanakan.

Saat di konfirmasi Kapolres Musi Rawas juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi jam 23.00 Wib atau memutar musik Remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomie : (0811-7884-110) atau di Aplikasi Bantuan Polisi. (BS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?
Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam
Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun
Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024
Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras
Tim 07 Dan Intelijen LP2 TRI-RI Segera Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Wonosari ke Pihak Aparat Penegak Hukum 
Arogan, Suami Kepala Sekolah Tolak Terima Pendaftaran Anak Didik, Karena Masalah Pribadi !
Meski Diduga Langgar Perda, Bangunan  Perusahaan Mayora Jalan Terus. Izinnya Dapat Dari Siapa ?

Berita Terbaru

NASIONAL

Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Penulis: Saut Pasaribu Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Labuhanbatu – Aksi nekat supir tangki Crude Palm Oil (CPO) yang diduga dari PT Hari Sawit Jaya (HSJ) menabrak portal atau palang pembatas tonase angkutan hingga rusak dan terbuka agar bisa melintas jalan kabupaten, menunjukkan tidak ada apa-apanya otoritas Bupati di wilayah administrasinya. Untuk itu, warga Simpang HSJ yang mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu, mendesak Bupati Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan segera melaporkan tindakan kriminal pengrusakan aset daerah tersebut. “Bukti sudah jelas terekam semuanya. Jenis kendaraan yang merusak, aksi saat pengrusakan, nomor polisi kendaraan dan supir yang mengendarai truk tangki ada semua rekamannya. Bupati harus laporkan ke polisi, itu aset daerah yang dirusak,” tegas Rimba Sianturi, warga Simpang HSJm Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Ditambahkannya, aparat penegak hukum segera menindak pelaku pengrusakan portal yang merupakan aset daerah sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ads Sementara itu, dari rekaman video amatir yang diterima Media Gosumut.com, terlihat satu unit tangki pengangkut CPO sengaja menabrak portal yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Aksi supir tersebut terekam jelas dan samar di dalam rekaman terdengar teriakan menyuruh agar supir menabrak portal tersebut. Aksi pengrusakan aset daerah tersebut ironisnya terjadinya dihadapan sejumlah personil kepolisian berseragam lengkap. Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga yang mendukung penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024,juga terlihat marah melihat aksi supir yang sengaja menabrak portal. “Kau tabrak portal ini ya, siapa namamu, kau kena pidana kau ini, jangan tabrak-tabrak saja,” umpat warga dalam rekaman video yang diterima Wartawan Gosumut.com. Konten Promosi Berat Saya 90 Kg dan Sekarang 58! Rahasianya Pembersihan Tubuh Slimming Products Pria Medan yang Coba Bilang Ini Bikin Kuat Sex 3-5 Jam, Gila! Alfaman Sejumlah warga juga terdengar mengadukan kejadian pengrusakan ini kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu. “Izin pak, palang kita sudah ditabrak aset pemerintah Labuhanbatu. Siapa yang nyuruh tanya, tanya siapa yang menyuruh (supir menabrak palang-red),” ujar suara yang terdengar dalam rekaman video. Sebelumnya diberitakan, tak perduli aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten, tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) sengaja menabrak portal atau palang yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu. Ironisnya, aksi pengrusakan aset pemerintah kabupaten dengan cara menabrak portal larangan melintas bagi angkutan melebihi 8 ton di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Panai Hilir itu, dilakukan supir tangki CPO PT HSJ dihadapan personil kepolisian berseragam lengkap. “Aksi pengrusakan jam 12.10 WIB tadi pas orang mau sholat jumat. Ada sejumlah anggota polisi disitu berpakaian dinas, salah seorangnya tertera namanya A. Sitepu, tapi tidak ada tindakannya. Kami sudah jelaskan bahwa kami menegakkan perda, justru kami ditanya mana perdanya. Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu,” ujar Rimba Sianturi, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Editor : Arafat Kategori : Peristiwa, Labuhanbatu

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 15:41 WIB

Oknum Kades Sugihwaras, Dilaporkan ke Polda dan Polres MURA, ADA APA ?

Senin, 29 Juli 2024 - 13:51 WIB

Diduga Galian C Desa Sawah Tidak Berizin, Polsek Kampar Bungkam

Senin, 29 Juli 2024 - 13:42 WIB

Konflik Lahan masyarakat Dengan Sudiman, Oknum Anggota Brimob Polda Riau Diduga Menjadi Pengamanan Kebun

Senin, 29 Juli 2024 - 13:34 WIB

Plt. Kadis PUPR Eko Purwanto Paparkan Realisasi Pembangunan di Wilayah Paiker 2019 – 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:25 WIB

Dr. Sambas, S.IP, SH, MH Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Lapor Kades Sugihwaras

Berita Terbaru

NASIONAL

Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Penulis: Saut Pasaribu Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Labuhanbatu – Aksi nekat supir tangki Crude Palm Oil (CPO) yang diduga dari PT Hari Sawit Jaya (HSJ) menabrak portal atau palang pembatas tonase angkutan hingga rusak dan terbuka agar bisa melintas jalan kabupaten, menunjukkan tidak ada apa-apanya otoritas Bupati di wilayah administrasinya. Untuk itu, warga Simpang HSJ yang mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu, mendesak Bupati Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan segera melaporkan tindakan kriminal pengrusakan aset daerah tersebut. “Bukti sudah jelas terekam semuanya. Jenis kendaraan yang merusak, aksi saat pengrusakan, nomor polisi kendaraan dan supir yang mengendarai truk tangki ada semua rekamannya. Bupati harus laporkan ke polisi, itu aset daerah yang dirusak,” tegas Rimba Sianturi, warga Simpang HSJm Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Ditambahkannya, aparat penegak hukum segera menindak pelaku pengrusakan portal yang merupakan aset daerah sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ads Sementara itu, dari rekaman video amatir yang diterima Media Gosumut.com, terlihat satu unit tangki pengangkut CPO sengaja menabrak portal yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Aksi supir tersebut terekam jelas dan samar di dalam rekaman terdengar teriakan menyuruh agar supir menabrak portal tersebut. Aksi pengrusakan aset daerah tersebut ironisnya terjadinya dihadapan sejumlah personil kepolisian berseragam lengkap. Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga yang mendukung penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024,juga terlihat marah melihat aksi supir yang sengaja menabrak portal. “Kau tabrak portal ini ya, siapa namamu, kau kena pidana kau ini, jangan tabrak-tabrak saja,” umpat warga dalam rekaman video yang diterima Wartawan Gosumut.com. Konten Promosi Berat Saya 90 Kg dan Sekarang 58! Rahasianya Pembersihan Tubuh Slimming Products Pria Medan yang Coba Bilang Ini Bikin Kuat Sex 3-5 Jam, Gila! Alfaman Sejumlah warga juga terdengar mengadukan kejadian pengrusakan ini kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu. “Izin pak, palang kita sudah ditabrak aset pemerintah Labuhanbatu. Siapa yang nyuruh tanya, tanya siapa yang menyuruh (supir menabrak palang-red),” ujar suara yang terdengar dalam rekaman video. Sebelumnya diberitakan, tak perduli aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten, tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) sengaja menabrak portal atau palang yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu. Ironisnya, aksi pengrusakan aset pemerintah kabupaten dengan cara menabrak portal larangan melintas bagi angkutan melebihi 8 ton di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Panai Hilir itu, dilakukan supir tangki CPO PT HSJ dihadapan personil kepolisian berseragam lengkap. “Aksi pengrusakan jam 12.10 WIB tadi pas orang mau sholat jumat. Ada sejumlah anggota polisi disitu berpakaian dinas, salah seorangnya tertera namanya A. Sitepu, tapi tidak ada tindakannya. Kami sudah jelaskan bahwa kami menegakkan perda, justru kami ditanya mana perdanya. Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu,” ujar Rimba Sianturi, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Editor : Arafat Kategori : Peristiwa, Labuhanbatu

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:13 WIB

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat di Tiga Lokasi TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:43 WIB