Dilepas Gubernur Riau, TLCI Chapter#2 Siap Bawa Misi Kenalkan Potensi Wisata Alam Riau pada Jambore Nasional 5 Jambi

Kamis, 2 Maret 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU -Mitramabes.com Toyota Land Cruiser Club Indonesia (TLCI) Chapter#2 Riau secara resmi dilepas keberangkatannya untuk turut mensukseskan Jambore Nasional (Jamnas) TLCI ke 5 yang digelar di Jambi. Pelepasan dipimpin oleh Gubernur Riau Syamsuar yang diwakili Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan pada Kamis pagi (2/3/2023).

TLCI Chapter#2 Riau yang dukenal intens pada kegiatan Bakti Sosial kemasyarakatan disetiap kegiatannya, sehingga cukup dikenal luas di masyarakat Riau tersebut, kali ini bertekat mengusung misi memperkenalkan wisata alam Riau kepada pecinta hardtop 4×4 dari seluruh Indonesia yang akan hadir pada Jamnas 5 kali ini.

Kegiatan Jamnas sendiri merupakan agenda rutin dua tahunan dan berskala nasional, kali ini terpilih TLCI Chapter#1 Jambi sebagai tuan rumah. Akan digelar pada 4-5 Maret 2023 mendatang dipusatkan dikawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi.

Pada Kamis (2/3) di halaman Kantor Gubernur Riau nampak beda dari hari biasa. Kali ini halaman luas tersebut dipenuhi puluhan mobil mobil tua berjuluk Toyota Land Cruiser (TLC) yang akrab disebut mobil hardtop dan juga Land Cruiser dari berbagai series.

Di barisan paling depan tampak hardtop tertua dengan julukan Cakra Bhirawa yang diproduksi pada tahun 1964 memimpin rombongan.

Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan dalam sambutan sebelum melepas rombongan mengatakan, TLCI Chapter#2 Riau dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan sektor pariwisata alam Riau dan mengangkat destinasi dengan segala kekayaan khazanah adat budaya melayu di Bumi Lancang Kuning.

“ Mudah-mudahan dapat memberikan kontribusi dan promosikan sektor pariwisata alam Riau yang dapat mengangkat destinasi-destinasi pariwisata alam yang ada di Riau dengan segala kekayaan khazanah adat budaya melayu di bumi lancang kuning yang kita cintai ini,” pesan M Job.

Kemudian, M Job juga ucapkan selamat kepada kontingen TLCI Chapter#2 Riau yang berangkat ke Jambore Nasional 5 di Provinsi Jambi.

Dirinya juga berpesan agar peserta yang ikut dalam konvoi ini berhati-hati dan menjadi contoh tertib berlalu lintas, selamat dalam setiap perjalanan.

“Kami ucapkan Selamat mengikuti Jambore Nasional ke 5 di Jambi. Semoga TCLI Chapter#2 Riau dapat mengangkat sektor pariwisata alam Riau ke kancah nasional dan internasional pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Ketua Panitia dari rombongan TLCI Chapter#2 Riau, Matra Nugraha mengatakan bahwa pihaknya memberangkatkan sebanyak 30 kendaraan dengan 64 peserta.

“Kami berangkat untuk menghadiri dan mengikuti Jambore Nasional 5 Jambi, beberapa point kegiatan disana termasuk berbagai kontes yang diselenggarakan panitia akan kami ramaikan. Pertama Orisinil Vintage kontes yang diikuti oleh Toyota Land Cruiser tahun 1964, kemudian Restorasi Orisinil yang ikuti oleh Land Cruiser tahun 1981. Lalu, kontes Modifikasi Overland yang di ikuti oleh Land Cruiser tahun 1980. Target kami minimal satu juara,” ucap Matra dengan optimis seraya berharap Riau yang bisa menjadi tuan rumah Jamnas berikutnya.

Tidak hanya mengikuti kegiatan tersebut, rombongan TLCI Chapter#2 Riau ternyata memiliki misi khusus. Yakni akan memperkenalkan ikon wisata alam Riau kepada pecinta hardtop 4×4 secara nasional.

“Kami membawa misi memperkenalkan ikon pariwisata alam Riau yang luar biasa elok dan mempesona dengan tagline ‘ke Riau Aja’ kepada seluruh Chapter TLCI se Indonesia, juga non Chapter yang hadir disana,” terang Matra.

Sekjen TLCI Chapter#2 Riau, Juarman memperkenalkan sedikit tentang komunitasnya.Juarman memaparkan bahwa TLCI Chapter#2 Riau merupakan sebuah komunitas, pecinta dan penghobi hardtop yang di dirikan awal tahun 80an.

Kemudian tahun 2012, melebur nama menjadi Toyota Land Cruiser Indonesia Chapter#2 Riau.

“Keanggotaan di Riau teregristrasi sebanyak 180an, dengan dibagi beberapa korwil yaitu, Korwil Indragiri Hulu, Korwil Kampar, Korwil Rokan Hulu, Korwil Taluk Kuantan,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa TLCI Chapter#2 Riau ini bukan hanya komunitas series Hardtop tua saja.

Namun, semua jenis bergabung di komunitas ini, mulai dari yang paling tua seperti Cakrabirawa sampai terakhir produk tahun 2022 ada.

Selain itu, peserta jambore nasional ada 27 Chapter dari seluruh Indonesia, dengan total 1000an unit kendaraan yang akan berkumpul di Jambi.

Untuk kontingen Riau mengirimkan 30 unit hardtop. Terdiri dari Toyota Land Cruiser series 30 sampai 300.

Juarman menuturkan, nantinya saat kegiatan jambore tersebut TCLI Chapter#2 Riau akan melakukan promosi kepada sesama komunitas yang hadir tentang eksplorasi destinasi wisata alam di pedalaman Provinsi Riau yang perlu dijajal oleh para pecinta mobil ‘kotak sabun’ dari seluruh Indonesia.

“Visi dan misi yang kami angkat di pelaksanaan jambore nasional kali ini yaitu membawa ikon pariwisata alam Riau yang elok dan mempersona dengan tag line keriau aja,” pungkasnya.

Tim MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Desa Baltar Diduga Sebagai PLH dalam menjalankan pemerintahan secara Ilegal
Biddokkes Polda Sulsel Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok sebagai Faktor Risiko TBC di Polres Selayar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Berikan Klarifikasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Sekdes Desa Baltar Diduga Sebagai PLH dalam menjalankan pemerintahan secara Ilegal

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok sebagai Faktor Risiko TBC di Polres Selayar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Berikan Klarifikasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terbaru