Tebing Tinggi | CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tangkap empat orang wanita asal dari Kota Medan diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu Toko yang ada di Kota Tebing Tinggi. Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 75 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Februari 2023.
Keempat pelaku berinisial AA (23), Alamat Jalan Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37) Alamat Jalan Denai GG Usaha No 17 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, M (43), Alamat Gg Kelurahan Titi Kuning, Kec. Medan Johor Kota Medan dan TP (19), Alamat Jalan Lumban Surbakti Kec. Medan selayang Kota Medan.
Penangkapan keempat pelaku oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU W. Simanjuntak, Senin (06/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Di Jln. Simarjarunjung LK I Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi dalam keterangan Pers hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 membenarkan adanya keempat pelaku pencurian tersebut.
Agus Arianto menuturkan awal pelaku melakukan pencurian terlebih dahulu mendatangi toko yang sudah dibeter menjadi target mereka, kemudian sesampainya di tempat toko keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor lalu keempat pelaku berpura pura membeli rokok.
Lanjut, Agus kemudian keempat pelaku tersebut mengajak pemilik toko berbicara atau mengobrol beberapa saat kemudian salah 1 (Satu) diantara keempat pelaku tersebut meminta ijin menumpang ke kamar mandi yang ada di dalam toko tersebut, pemilik tokopun memperbolehkan pelaku masuk.
Selanjutnya 1 (satu) orang teman pelaku tadinya yang berupara pura menumpang kedalam kamar mandi pencurian barang – barang berharga milik toko yaitu 1 (satu) Untai Kalung Emas seberat 20 gram dan 1 (satu) mainan Salib yang terbuat dari Emas Seberat 10 gram.
Atas kejadian tersebut total kerugian pemilik toko Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) Alamat Jalan Gatot Subroto LK I, Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Berjumlah Rp 28.500.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya keempat pelaku pencurian kini sudah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku keempat Pasal 363 KUHPidana. (red)