Atlet Kota Tebingtinggi Bawa Nama Indonesia Olahraga Panah di Malaysia Raih Juara Umum

Senin, 27 Februari 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, (mitramabes.com)- Atlit Panahan asal Kota Tebingtinggi berhasil meraih juara umum di ajang MUEZZA – PDAC Archery Tournament 2023, yang diselenggarakan dari tanggal 24 sampai 26 Februari 2023 di Negeri Sembilan – Malaysia.

Keberhasilan Tim Panahan Tebingtinggi Sumut ini meraih juara umum, berkat perolehan 4 medali emas, 1 perak dan 2 medali perunggu. Sementara medali emas yang diperebutkan di ajang MUEZZA – PDAC Archery Tournament 2023 berjumlah 10 medali.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Senin (27/2/2023) di Balai Kota menyampaikan apresiasi atas prestasi yang di raih atlet panahan Kota Tebingtinggi, yang telah membawa harum nama bangsa Indonesia.

Dimiyathi berpesan agar terus tingkatkan prestasi dan jiwa nasionalisme. Karena hanya dengan kerja keras dan jiwa patriotik, di event olahraga ini kita bisa membentangkan bendera Indonesia diatas bendera bangsa lain.

“Sekali lagi apresiasi yang setinggi-tingginya, untuk para tim dan atlet panahan Kota Tebingtinggi,” singkat Dimiyathi.

Terpisah, pelatih atlit panahan Kota Tebingtinggi, Budiono saat ditemui menyampaikan, pertandingan ini diikuti 702 peserta pelajar dibawah umur 17 tahun, dari 5 negara yang mendaftar, namun yang datang hanya 3 negara yakni Malaysia, Indonesia dan German.

Dari Tebingtinggi Sumut kita membawa 3 orang atlit yang terdiri dari 2 putra dan 1 putri. “Alhamdulillah ketiga atlit kita berhasil membawa medali, dengan rincian medali emas 4, medali perak 1 dan 2 perunggu. Kita mewakili Indonesia juga berhasil meraih juara umum, karena yang diperebutkam hanya 10 medali emas, dan sama kita ada 4 medali emas,” ujar Budiono.

Budiono berharap, untuk pembinaan atlit kedepan, bagaimana sinergi antara pemerintah dengan pengurus olahraga harus lebih baik.

“Untuk target kedepan, rencananya kita akan menyiapkan diri untuk Pekan Olahraga Nasional Tahun 2023 di Palembang,” katanya.

Fahdiyah Balqis Thoari salah satu siswa kelas X SMA Negeri 1 Kota Tebingtinggi merasa senang berhasil meraih 1 medali emas dan 1 perunggu. Atlit berprestasi ini mengaku sering meraih prestasi diajang lainnya, namun untuk even diluar negeri baru ini diikutinya dan berhasil meraih 2 medali bergengsi.

“Saya merasa sangat senang dapat meraih medali emas di luar negeri. Prestasi ini akan memotivasi saya untuk lebih giat lagi berlatih, agar bisa mendapat poin yang lebih baik lagi,” ujar Fahdia.

Adapun atlit Panahan Kota Tebingtinggi yang prestasi di ajang Malaysia yakni, Fahdiyah Balqis Thoari (15), siswa SMA Negeri 1 Tebingtinggi peraih 1 medali emas dan 1 perunggu, Muhammad Bening Firmansyah (12) siswa SMP Percontohan Tebingtinggi meraih 2 medali emas di kelas 30 meter dan 20 meter putra, dan Rafkah Afdilah meraih 1 medali emas, 1 perak dan 1 perunggu. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Desa Baltar Diduga Sebagai PLH dalam menjalankan pemerintahan secara Ilegal
Biddokkes Polda Sulsel Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok sebagai Faktor Risiko TBC di Polres Selayar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Berikan Klarifikasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Sekdes Desa Baltar Diduga Sebagai PLH dalam menjalankan pemerintahan secara Ilegal

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok sebagai Faktor Risiko TBC di Polres Selayar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terbaru