Polsek Kampar Amankan Warga Desa Batang Batindih Miliki Daun Ganja

Senin, 27 Februari 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUMBIOJAYA-Kampar Mitramabes.com. Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkoba jenis daun ganja kering, dari tangannya berhasil diamankan 2 pakat Daun gaja Kering siap edar, Jumat (24/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku adalah RA (22) warga Dusun I Suka Mulya, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, ia di tangkap di Samping Mesjid Raya Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, HP Infinix warna ungu, uang tunai Rp 29.000 (Dua puluh sembilan ribu rupiah), selembar kertas bukti transfer.

Penangkapan pelaku ini berawal Senin tanggal 20 Februari 2023 unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari warga adanya seorang laki-laki biasa dipanggil RA ada memiliki maupun mengedarkan narkotika jenis ganja.

Dengan berdasar kan informasi tersebut dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku pada Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB disaat itu unit reskrim Polsek Kampar mendapati pelaku berada didekat Mesjid Raya Desa Batang Batindih, kecamatan Rumbio Jaya yang mana diduga keras yang bersangkutan ada memiliki narkotika jenis ganja.

Maka pelaku langsung dilakukan penangkapan dan saat ditangkap pada diri pelaku disita berupa barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan penangkapan ini.

” Pelaku dan barang langsung di bawa dan diamankan ke Mapolsek Kampar. Dan pelaku sudah melanggat Pasal 114 Jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Kapolsek.

Reporter : TR. Waruwu MBS

Berita Terkait

Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.
Kuasa Hukum Korban Minta Kepastian Hukum Terkait Dugaan Kasus Pelecehan,
UD Jeremi Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi, Sebut Berdasarkan Kesepakatan dengan Petani
Kombes Pol M. Faishal Aris Buka Akses Mako Satbrimob untuk Atasi Kemacetan Total
Lima yunit Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Baru kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,
*Sambut Kajati Sumsel, Kapolres Pagar Alam Turun ke Lahan Jagung Dempo Tengah*
Ka. Wilker KSOP Selat Belia: Aktivitas Penambangan Pasir Laut di Selat Belia Tidak Beroperasi Lagi
Ka. Wilker KSOP Selat Belia: Aktivitas Penambangan Pasir Laut di Selat Belia Tidak Beroperasi Lagi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:09 WIB

Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:16 WIB

Kuasa Hukum Korban Minta Kepastian Hukum Terkait Dugaan Kasus Pelecehan,

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:45 WIB

Kombes Pol M. Faishal Aris Buka Akses Mako Satbrimob untuk Atasi Kemacetan Total

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:06 WIB

Lima yunit Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Baru kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:58 WIB

*Sambut Kajati Sumsel, Kapolres Pagar Alam Turun ke Lahan Jagung Dempo Tengah*

Berita Terbaru