Polsek Panai Tengah Berhasil Tangkap Penjual Sabu-sabu di dusun lll sei cina desa sei rakyat.

Rabu, 31 Januari 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan batu/ MBS- Mengungkap pelaku penjual sabu oleh Polsek Panai Tengah-Polres Labuhanbatu berhasil menangkap penjual sabu berinisial PN Als Pajar, lk, 34 thn, penduduk Lk VIII Sari II Ds Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.

Selasa ( 23/01/2024 ).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH.
Selasa, 30/01/2024 menyampaikan bahwa pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30.Wib di Dusun 3 Sei Cina Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu. Bahwa Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP H. Naibaho, SH, MH telah berhasil menangkap pelaku berinisial PN Als Pajar pengedar Narkotika jenis sabu di Dsn III Sei Cina Ds Sei Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.

Tim Opsnal Polsek Panai Tengah sebelumnya telah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Pairan menunggu pembeli sabu yang dibawa pelaku. Langsung tim Opsnal menangkap pelaku PN Als Pajar serta dengan serta merta melakukan penggeledahan badan pelaku dan didapat 01 (satu) unit HP android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp.110.000. ( seratus sepuluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui dan menunjukkan bahwa di Sp. Motornya merek Kawasaki tepatnya di lampu sein belakang sebelah kanan menyimpan 01 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,65 gram.

Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti :

– 1 (satu) Bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu total bruto seberat 0,65 Gram.
– 1 (satu) unit Handphone Android merek oppo warna hitam
– 1 (satu ) unit Sp.motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa Nomor Polisi.
– Uang tunai Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah).

Dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(S.G)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes Hutan Panjang Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia HUT RI ke-80
Wakil Bupati Samosir Pimpin High Level Meeting TP2DD, Evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
PT. Jaya Media Internusa Dituding Picu Maraknya Mafia Getah Pinus di Aceh Tengah
Pemdes Gunung Sembung Subang Sambut Mahasiswa KKN STIE
Tim Patroli Kota Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Sejumlah Titik, Cegah Guantibmas dan Premanisme
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Bintang Gelar Sosialisasi di Kampung Kuala Dua
13 KPM Desa Babah Rot Terima BLT -DD Tahap II 
*Malam Puncak Festival Kampung Literasi dan Perpisahan KKN Tematik Universitas Riau di Kepenghuluan Batu Hampar*

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:57 WIB

Pemdes Hutan Panjang Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia HUT RI ke-80

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:02 WIB

Wakil Bupati Samosir Pimpin High Level Meeting TP2DD, Evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:27 WIB

PT. Jaya Media Internusa Dituding Picu Maraknya Mafia Getah Pinus di Aceh Tengah

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Pemdes Gunung Sembung Subang Sambut Mahasiswa KKN STIE

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:46 WIB

Tim Patroli Kota Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Sejumlah Titik, Cegah Guantibmas dan Premanisme

Berita Terbaru

NASIONAL

54 KK Warga Desa Gunung Agung Dapat Bantuan Beras Dari Pemdes

Kamis, 31 Jul 2025 - 19:55 WIB