Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau

Senin, 29 Januari 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,- Mitramabes.com /Polsek Kuantan Mudik mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa MN (38), Senin (29/1/2024) pukul 08.00 WIB, kejadian TKP di kantin Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial YW (40).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, korban MN (38) yang berada didalam kantin Perumahan plasma 4 desa sungai besar kec pucuk Rantau Kab. Kuansing, tiba tiba datang pelaku YW (40) dan menanyakan pulsa dan pada saat itu korban mengatakan bahwa pulsa tidak ada pak yang ada hanya voucher,” jelas AKP Hendra.

Kemudian pelaku YW (40) berkata ya sudah tidak apa apa, ketika korban mau mengambil voucher dan membelakangi pelaku, pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menusukan pisau terhadap korban sehingga mengenai dibagian punggung korban yang sebelah kanan, kemudian korban langsung memegang tangan pelaku yg masih ada pisau, sehingga jari tangan korban sebelah kanan dan kiri juga mengalami luka, atas kejadian tersebut korban MN (38) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, kemudian pada saat itu pelaku juga diamankan oleh warga dan diantar kepolsek Kuantan mudik dalam keadaan luka dibagian kepala akibat dipukul massa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya sehingga pelaku diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti diamankan 1 ( satu ) buah pisau belati dan 1 (satu) helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup AKP Hendra.*** ( MBS ) Andry.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN dan THL Disdik Nagan Raya Bersihkan Bekas Gedung SDN 2 Kulu
LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .
Kasat Binmas Polres Kampar Berbagi di Hari Jumat, Sampaikan Himbauan Kamtibmas!
Kapolri Beri Arahan Serentak, Polres Pagaralam Ikuti Zoom Meeting Nasional*
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial Bertajuk “Jumat Berbagi”
Wowww…Diduga, Pekerjaan Pengecatan Trotoar Pembatas Jalan Tanpa Plank Proyek
Pemerintah Kabupaten Humbahas Kunker ke Direktorat Jenderal Perhubungan RI
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan Beras untuk 726Warga Desa Kosambi Subang 

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:32 WIB

ASN dan THL Disdik Nagan Raya Bersihkan Bekas Gedung SDN 2 Kulu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:42 WIB

LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Kapolri Beri Arahan Serentak, Polres Pagaralam Ikuti Zoom Meeting Nasional*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial Bertajuk “Jumat Berbagi”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:04 WIB

Wowww…Diduga, Pekerjaan Pengecatan Trotoar Pembatas Jalan Tanpa Plank Proyek

Berita Terbaru