Bupati Tapsel : Dengan Olahraga Tubuh Jadi Sehat, Dengan Seni Hidup Jadi Indah dan Dengan Agama Hidup Jadi Terarah

Minggu, 26 Februari 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL – Mitramabes.com- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu mengatakan, dengan olahraga tubuh menjadi sehat, dengan seni hidup menjadi indah, dan dengan agama hidup menjadi terarah, sebut Bupati saat membuka Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniya ke-3 (PORSADIN) tingkat Kecamatan Angkola Selatan, di Lapangan Kantor Camat setempat, Sabtu (25/2).

Menurutnya perpaduan antara olahraga, seni dan agama yang apabila diamalkan si anak dalam kehidupan sehari-harinya, tentu membawa implikasi positif dalam membentuk kepribadian unggul untuk generasi gemilang Tapsel, sebut Dolly.

“Kami menilai lomba ini sangat bermanfaat, sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuam santri dibidang olahraga dan seni, diharapkan muncul rasa cinta terhadap seni Islami, sehingga nantinya membawa wahana efektif dalam memberikan pemahaman terhadap ajaran Islam kepada generasi muda,” kata Dolly.

Dolly menambahkan tidak hanya bekal spritual saja yang diberikan melalui Pesantren Diniyah, tapi diharapkan mampu menciptakan semangat kepemimpinan dan semangat menciptakan yang bebas namun konstruktif, harap Dolly.

Untuk itu, Dolly mengajak kepada para peserta lomba untuk mengekpresikan seluruh bakatnya, sekaligus memanfaatkan momentum itu sebagai kegembiraan dan keceriaan untuk mensyiarkan Agama Islam.

“Harapannya untuk anak-anak kami tanamkan jiwa sportivitas, persahabatan dan persaudaraan, bersaing secara sehat, memupuk sifat jujur, dan semangat untuk lomba, tentu kaitannya akan melatih kalian menjadi pribadi yang membawa perubahan di masyarakat umum,” ajaknya.

Sebelumnya, Camat Angkola Selatan Dody Kurniawan dalam laporannya menjelaskan, dalam pelaksanaan PORSADIN ke-3 Tingkat daerahnya tersebut mempertandingkan sebanyak 13 jenis lomba yang diikuti 283 peserta dari 20 madrasah se-Angkola Selatan, jelas Dody.

Adapun lomba tersebut terdiri dari lomba tahfidz putra-putri, puisi putra-putri, pidato bahasa Indonesia putra-putri, pidato bahasa Arab putra-putri, MTQ putra-putri, tartil qur’an putra-putri, kaligrafi nasah putra-putri, cerdas cermat putra-putri, azan, lari spirin 60 M putra-putri, lari spirin 80 M putra-putri, bulu tangkis single putra-putri, dan bulu tangkis double putra-putri,” sebutnya.

Adapun untuk pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniya ke-3 (PORSADIN) tingkat Kecamatan Angkola Selatan hanya berlangsung selama 1 (satu) hari sejak dibuka (25/2/2023) sampai penutupan, terang Dody.

Sementara Samsir Nasution Guru Pendamping Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Fastabiqul Khairat Siamporik Lombang (Angkola Selatan) turut mengapresiasi atensi Bupati Dolly.

Kami tidak menyangka akan kedatangan Pak Bupati ke acara ini, oleh karenanya saya pribadi bersama guru-guru lainnya merasa suatu kehormatan atas kedatangan Bupati membuka acara ini, ujarnya.

Dikatakan Samsir atas pelaksanaan PORSADIN ini sangat mempengaruhi siklus siswa yang mendaftar di sekolahnya.

“Maksudnya ketika ada siswa kami yang menang di PORSADIN ini, terdengarlah kepada para calon-calon siswa dan para orang tua yang mau cari sekolah, maka mendaftarlah mereka di sekolah kita, istilahnya prestasi yang kita dapatkan di PORSADIN ini ibarat pemikat bagi calon-calon siswa,” katanya.

Sedangkan Gusti Fitriani Ritonga salah satu peserta, begitu antusias mengikuti lomba tersebut, Gusti yang pernah mewakili Tapsel mengikuti PORSADIN tingkat Provsu sudah berlatih jauh sebelum pertandingan.

“Kebetulan saya dibidang MTQ Mujawwad, saya telah berlatih keras, mudah-mudahan nantinya saya bisa meraih prestasi yang membanggakan orang tua dan sekolah saya,” ujar  Gusti dengan lantangnya.

(M.Hrp/ H. Nasution

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Desa Baltar Diduga Sebagai PLH dalam menjalankan pemerintahan secara Ilegal
Biddokkes Polda Sulsel Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok sebagai Faktor Risiko TBC di Polres Selayar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Berikan Klarifikasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Sekdes Desa Baltar Diduga Sebagai PLH dalam menjalankan pemerintahan secara Ilegal

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Biddokkes Polda Sulsel Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok sebagai Faktor Risiko TBC di Polres Selayar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Berikan Klarifikasi Terkait Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terbaru