Indramayu, Mitramabes.com – Setda Indramayu adakan rapat bersama dengan PLN distribusi Jawa Barat untuk membahas masalah pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik pada Jum’at 26/01/2024, di ruang rapat Desk Pilkada Setda Indramayu untuk membahas tentang pemungutan serta penyetoran pajak barang tertentu atas tenaga listrik.
Rapat dihadiri Kabag Tapem Setda Indramayu Budi Setiawan, perwakilan PLN Persero, Inspektorat Indranayu, BAPEDA Indramayu, Bapeda litbang Indramayu, Kabag Hukum dan Bagian Organisasi Setda Indramayu.
Kali ini adalah untuk yang kedua kalinya sedang yang pertama sudah dilakukan tapi tidak mendapat kesepakatan bersama.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa perubahan peraturan hukum dalam naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara pihak pertama dan kedua yaitu PLN Persero dan Setda Indramayu.
Untuk pembagian kerjanya delegasi satuan perangkat kerja daerah yaitu pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu dengan tenaga listrik dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Indramayu serta pembayaran listrik oleh Badan keuangan dan Aset Daerah sedangkan verivikasi dan validasi oleh Dinas Perhubungan.
SKPD menginginkan semua peraturan hukum dalam naskah perjanjian bersama wajib ditaati tidak boleh dilanggar oleh pihak ke-1 yakni PLN persero.
Kami menunggu informasi legal dari PLN untuk perubahan draf yang disepakati hari ini antara pihak kesatu dan kedua. Pungkasnya.
(Abid)