Suka Makmue, Mitra Mabes.com – Pada hari Sabtu 27 Januari 2024 Bertempat di balai desa Sumber Makmur kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, tepat pukul 15. 39 wib, dilaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa ( Musrembangdes) dalam rangka penetapan skala prioritas RKP desa tahun 2024.
Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa ( Musrembang ) di hadiri Camat Darul Makmur serta rombongan, kepala desa serta aparatur desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Tuha peut serta anggota, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, unsur pemuda, PKK ,posyandu, huru PAUD ,pendamping kecamatan, pendamping Desa dan masyarakat.
Adapun tujuan dilaksanakan Musrembang desa adalah :
1. Menampung Aspirasi
Masyarakat yang dipe
roleh dari musyawarah
Perencanaan pada
Tingkat di bawahnya
2. Menetapkan prioritas
Kegiatan desa yang
akan di biayai oleh
APBD kabupaten atau
Sumber lainnya.
3. Menetapkan Prioritas
Kegiatan yang akan di
ajukan untuk di bahas
Pada musrembang
Kecamatan
Menurut Camat bahwa yang kita laksanakan ini harus sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat ( 3) peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang pengelolaan transfer ke daerah, justru itu perlu menetapkan peraturan menteri desa, tentang prioritas penggunaan dana Desa.
Perlu juga dipahami bahwa rincian prioritas penggunaan dana desa, adalah diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, prioritas penggunaan dana desa di prioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kemudian penggunaan dana desa diprioritaskan untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat desa yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa yang di laksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , seperti pencegahan dan penurunan Kasus Stunting di desa, perluasan akses pelayanan kesehatan, sesuai dengan kewenangan, kegiatan penguatan ketahanan pangan nabati danan hewani dan penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, penggunaan sarana dan prasarana desa, pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa.
Camat juga mengatakan bahwa usulan desa ini nantinya semua akan disampaikan di musrembang kecamatan hingga musrembang tingkat kabupaten dan seterusnya, sekali lagi saya sampaikan bahwa musrembang tujuannya untuk mendengarkan langsung apa yang di usulkan oleh pihak desa itu benar- benar terutama untuk yang penanganan Stunting ” Tutup camat. ( Ainon)