Binjai Sumut / Mitra Mabes. Polda sumut berhasil mengungkap tangkap pelaku Tindak Pidana pengiriman TKW ilegal. dengan modus penyaluran pekerja migran indonesia. pelaku di tangkap di rumahnya desa Sambirejo kec. Binjai Kab. Langkat. Kamis (11/01/2024) malam
Dalam pengungkapan tersebut pihak Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan seorang Wanita paruh baya berinisial W.i (46 tahun) warga desa sambirejo kecamatan Binjai kabupaten Langkat.
pengungkapan tersebut berawal dari adanya Laporan suami korban Junaidi Ginting (46) warga desa Sidomulyo kecamatan Binjai kabupaten Langkat. Yang mana istrinya. Elly Susianti (46) telah di berangkatkan oleh pelaku inisial (W.i) menjadi (PRT) pembantu rumah tangga ke Malaysia. Untuk di pekerjakan sebagai (PRT) pembantu rumah tangga. Yang mana dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku membujuk korbannya serta mengimingi imingi gaji lima juta rupiah perbulan guna menarik dan memperdaya korbannya.
Hal tersebut di sampaikan oleh korban Elly Susianti kepada awak media ini Selasa 23/01/2024. Melalui Via Whatsap nya.yang mana selama lima bulan kemarin telah menajalani penahan di KBRI (KL) Kuala Lumpur Malaysia di sebabkan oleh perbuatan Agentt Abal abal tersebut yang telah mengirim saya Secara ilegal tidak melalui prosedur yang berlaku.hanya memberikan Sepucuk pasport pelancong kepada saya. serta Memberangkatkan saya melalui jalur belakang pelabuhan Dumai terangnya.
Setelah sesampainya di Malaysia saya di jemput Oleh taksi yang menunjukan Poto inisial W.i selaku Pelaku dan langsung membawa saya kerumah orang keturunan India Bernama Nandini yang sudah menunggu saya di rumahnya. Pada saat itu saya tidak langsung di pekerjakan Mala saya di tahan dirumahma dan di pekerjakan menjadi pembantunya pada saat itu.sampai saya mendapatkan majikan. Dan setelah saya mendapatkan majikan sempat beberapa bulan saya tidak menerimah gaji yang mana gaji saya pada saat itu di ambil langsung oleh Agenttt tersebut ucapnya.
Ditambahkan Elly kembali dia mengaku kalau dirinya telah di jual oleh pelaku (W.i) seharga 32 (tiga puluh dua juta) kepada Agentsi Malaysia bernama Nandini. Hal tersebut di ketahuinya atas Ucapan langsung dari Nandini tersebut. Dengan gamblang mengatakan kepada Saya. “Kamu tau bahwa kamu sudah saya beli Dari W.i sebesar 32 (tiga puluh dua juta) dan si W.i telah jual kamu kesaya jadi kamu jangan macam macam Sama Saya. menirukan ucapan wanita paruh baya keturunan India tersebut. tidak sampai di situ Agentsi Malaysia bernama Nandini tersebutpun kembali mengatakan kepada Saya. Coba kamu lihat Foto W.i di Facebook ini dia senang senang jalan jalan Ke pantai , hasil uang jual kamu tiga puluh dua juta kepada saya ucapnya kembali.
Jadi dalam hal ini sudah jelas si w.i telah menjual saya. Setelah saya mengetahui bahwa saya sudah di jual di perdagangkan oleh W.i saya pun berusaha merontah Terus memintak kepada agentt tersebut agar saya segera di buatkan permit tetapi dia tetap bersikeras tidak mau memenuhi permintaan saya. hingga berujung pertengkaran dan saya terus berupaya mengambil barang barang. milik saya yang mana telah di tahan oleh agenttt tersebut. berupa pasport. Handpone. KTP. Mukenah dan juga uang rupiah milik saya tetapi Agentt tersebut tetap tidak mau memberikan barang milik saya tersebut.
Hingga terjadila pertengkaran mulut diantara kami yang akhirnya dia hanya memberikan pasport milik saya dan tetap menahan barang saya yang lainnya hingga saya pun memberanikan diri Untuk pergi ke KBRI Kuala lumpur Malaysia. Agar mendapat perlindungan. dan agar saya dapat segera Terbebas dari kejaran Agentt jahat tersebut.
Dan hal ini pun telah saya sampaikan kepada penyidik Polda Sumut IPTU. Binrod Situngkir. saat saya di (BAP) melalui Sistem Zoom di KBRI Kuala Lumpur kemarin Pungkasnya.
Hal tersebut dibenarkan Oleh IPTU. Binrod Situngkir Selaku penyidik yang menangani kasusnya tersebut. mengatakan dalam kasus ini pelaku dapat di kenakan dengan pasal berlapis. dan kami masih terus berupaya melakukan penyidikan mendalam. prihal kasus ini, dan untuk sementara pelaku sudah terjerat satu pasal yaitu pasal 81 dan Pasal 83 UU. Perlindungan tenaga kerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana 10. Tahun.
Dan kami masih terus menggali dan mendalami lagi dan akan kembali memintai keterangan korban Elly Susianti langsung. beserta para saksi saksi lainnya yang menyaksikan langsung saat keberangkatan Elly kemarin. Hal tersebut Untuk mendudukkan kasus ini berdasarkan fakta yang ada.dimana kasus ini dapat mengarah ke pasal 4 jo pasal 7 dan pasal 48 UU (TPPO) tindak pidana perdagangan orang yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara Ucapnya Saat berbincang bincang dengan awak Media ini Senin ( 22/01/2024)di Unit 2 Renakta (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Kaperwil
(Junaidi Ginting)