Panwaslu Kecamatan Lohbener Laksanakan Pengawasan Logistik Pemilu 2024 Secara Menyeluruh di Gudang 2, Desa Langut

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu_Jawa Barat, Mitramabes.com – Pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau yang dikenal sebagai logistik Pemilu menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan Lohbener beserta jajaran melaksanakan pengawasan logistik Pemilu 2024 secara menyeluruh di Gudang 2, Desa Langut Kecamatan Lohbener khususnya kelengkapan surat suara. Pengawasan dimulai tanggal 28 Desember 2023 sampai 18 Januari 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lohbener Kartono didampingi Adang Wahyudi serta Baejuroh, S.Pd., menyampaikan dalam keterangan Pers kepada awak media. Panwaslu Kecamatan Lohbener beserta jajaran telah melakukan pengawasan secara ketat proses penyortiran dan pelipatan surat suara sebagai prinsip dasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. Pertama, Panwaslu Kecamatan Lohbener menyoroti pentingnya kualitas surat suara yang harus sesuai dengan rujukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, jumlah surat suara yang dilipat harus tepat, dengan penyesuaian pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Ketiga, surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) di wilayah yang ada di Kabupaten Indramayu.

Kartono juga mengatakan, Panwaslu Kecamatan Lohbener juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan dikarenakan tujuan pengawasan tersebut adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan. Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa petugas pelipatan dan penyortiran surat suara menjalankan tugas sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Panwaslu Kecamatan Beserta Bawaslu Kabupten Indramayu terus melakukan koordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Berita Terbaru