Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAMBANG- Mitramabes.com Seorang pelaku Narkoba berhasik ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, dari penangkapannya di temukan 17 paket Narkoa dan sebagian Narkoba ditemukan di dalam bola lampu.

Pelaku adalah RE (37) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, ia ditangkap di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang KM16 Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Senin (20/1/2023) sekiranya pukul 16.00 WIB.

Penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 17 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 15.69 Gram), HP merk Samsung, timbangan digital, 3 ball plastik klip putih bening, lampu, kertas, bong, kaca pirek, uang Rp 200 ribu.

Penangkapan pelaku ini berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya d seorang pelaku yang sering transaksi narkoba di jalan, tepatnya di Jalan Raya.

Tim langsung bergerak dan melakukannya penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan diketahuilah pelakunya.

Maka pelaku langsung di ringkus di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang KM.16 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas yang dipegangnya menggunakan tangan sebelah kiri.

Saat diintrogasi pelaku mengakui masih ada menyimpan barang tersebut dirumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Mirama Gg. Masjid Nurul Ihsan, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, serta disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 13 (tiga belas) paket yang diletakkan didalam bola lampu dan 3 (tiga) paket diletakkan dilantai kamarnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH.

“Pelaku saat ditangkap mengakui mendapatkan barang tersebut dari HE (DPO) di Simpang Tabek Gadang Kota Pekanbaru. Dan kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” tegas Kasat.

Reporter : TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD
IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran
SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025
Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam
Paskibra Barunaka SMPN 1 Balongan Juara 1 Dalam Lomba LKBB MARLIN SEASON 2 Se Jawa Barat
Sambang Warga Bersama, Wujud Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Di Purwakarta
Merayakan Idul Adha 2025, PJT Purwakarta Menyembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi Dan 9 Ekor Domba.

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 07:18 WIB

Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Paripurna DPRD

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:21 WIB

IPM: “Pak Budi, Jangan Takut Hirarki, Bantu Pulihkan Citra Polri Lewat Kebenaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:59 WIB

SMPN 1 Balongan Sabet Juara 1 Dalam Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Berita Terbaru