Polres Serdang Bedagai Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan Istri (KDRT).

Rabu, 24 Januari 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai(Sumut)-Mitramabes.com Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28 th) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28 th) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/1) sore mengatakan, pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28 th).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan PEGAJAHAN, Kabupaten Sergai.

Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun,” tutupnya.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akibat tersinggung di Warung Tuak Holong Hutapea Tikam Rekanya Sesama Peminum Hingga Tewas.
“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”
Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak
Proyek Rabat Beton di Temiyangsari Kroya Diduga Bermasalah, LSM Harimau Minta Usut Tuntas
“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”
Bustami Langkah Jitu Al-Farlaky Untuk Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur
Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Akibat tersinggung di Warung Tuak Holong Hutapea Tikam Rekanya Sesama Peminum Hingga Tewas.

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:50 WIB

“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Proyek Rabat Beton di Temiyangsari Kroya Diduga Bermasalah, LSM Harimau Minta Usut Tuntas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:21 WIB

“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Bustami Langkah Jitu Al-Farlaky Untuk Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Minggu, 3 Agu 2025 - 11:50 WIB