Polres Sergai Tangkap Suami Hantam Istri Dengan Kayu Blok

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|MBS- Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28 th) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28 th) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/1) sore mengatakan, pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28 th).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan PEGAJAHAN, Kabupaten Sergai.

Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun,” tutupnya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Sergai Dibekuk, Polisi Janji Proses Hukum Maksimal
Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.
Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:42 WIB

LSM HARIMAU JABAR, DAMPINGI MAHASISWA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN DI DEPAN RUMAH. .

Senin, 28 Juli 2025 - 10:55 WIB

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Sergai Dibekuk, Polisi Janji Proses Hukum Maksimal

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Berita Terbaru