Palembang,-mitramabes.com
Ketua POSE RI Desri Nago SH, angkat bicara terkait banyak galian C bermunculan bak jamur ditengah hujan, yang tidak memiliki izin di kota Palembang, selasa 23-03-2024 Ungkapnya,
“Galian C ini terletak di pinggiran kota Palembang, daerah Talang kepuh kecamatan Gandus, dimana para oknum oknum yang mempunyai galian C ini hanya mentingkan keuntugan sendri, tidak memperdulikan lingkungan hidup, terutama disekitaran talang kepuh pinggiran kota Palembang, yang mana pastinya galian C ini merusak hutan dan menggangu siklus kehidupan di wilayah hutan tersebut.terangnya
“Menurut Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH mengatakan pada awak media,”POSE RI sebagai lembaga sosial kontrol, bahwa galian C ini dimiliki oleh pengusaha baik itu PT atau CV yang ada di Kota Palembang,” ucapnya.
“Oleh sebab itu kami meminta dengan hormat kepada para penegak hukum baik itu dari Pj Walikota Palembang, Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dishub atau Kasat Pol PP Kota Palembang agar menindak tegas para pengusaha seperti ini, sebab tidak menguntungkan kepada masyarakat sekitarnya, Kalau bisa kami minta kepada pemerintah agar tambang galian ini segera di tutup,tegasnya
“Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari POSE RI menambahkan sanksi yang di gunakan untuk menindak lanjuti kasus galian C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t(Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.
“Dalam waktu dekat POOSE RI akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Palembang maupun Polda Sumsel terkait galian C,Pungkasnya, (RD MBS)