Seorang Jukir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga Dengan Senjata Tajam

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes,Com,Pontianak,Polda Kalbar – Seorang Pria dipontianak yang berprofesi sebagai juru parkir disalah satu pertokoan di Jl. Prof. M. Yamin Kota Baru Pontianak Selatan diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam jenis pisau, Minggu {21/1/2024}.

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, SH, menuturkan,Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku hari Minggu,21 Januari 2024,saat itu korban berbelanja ditoko tempat orang tua dari sahabatnya,saat berbelanja anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban,ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir.

Saat korban membayar uang parkir,pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ditempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban “Nanti Ku tikam kau” sambal menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.Tuturnya.

Lanjut Dumaria, Dari kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polsek Pontianak selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan,dan tidak memerlukan waktu lama unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.

Untuk identitas pelaku berinisial BA {39} warga Jl. Prof. M. Yamin Gg. Swakarya Kota Baru Pontianak selatan,dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap pelaku yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,untuk pelaku kami kenakan pasal 2 Ayat {1} Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 Ayat {1} KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setingi-tingginya 10 tahun penjara.Pungkas Dumaria.{Dj}.

(Hamidi MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 
Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat
Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD
Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Akibat tersinggung di Warung Tuak Holong Hutapea Tikam Rekanya Sesama Peminum Hingga Tewas.
“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Berita Terbaru