Gasak Barang Milik Majikan 2 Pelaku MS dan BS Ditangkap Polsek Firdaus

Sabtu, 20 Januari 2024 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|MBS- Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua pria terduga pelaku.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, MS (26), sehari-hari berprofesi sebagai mekanik, dan temannya BS (22). Keduanya merupakan warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (20/1/2024) di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan pengaduan Sugiharto alias Alung (40), warga Dusun VI Desa Seirampah.

Sesuai laporan tersebut, jelas Edward, pada Selasa (16/1/2024), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya. Alung yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mendapati battrey mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut, banyak yang hilang.

Memastikan kecurigaannya itu, Alung membuka CCTV dan terlihat battrey mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip pekerjanya sendiri yakni tersangka MS.

Alung kemudian menanyakan kepada MS, dan MS mengakui jika dirinya mengambil batrei bekas dalam gudang bersama temannya BS.

“Namun setelah dihitung, Alung mengetahui jika batrei bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000. Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, pada Rabu (17/1/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing berhasil mengamankan tersangka MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.

Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.

Hasil interogasi, BS juga mengakui mielakukan pencurian batrei bekas tersebut bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual batrei bekas tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polsek Firdaus.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal  363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana,” jelasnya. (Zai)

Berita Terkait

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam
Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Sekolah Dibobol, 8 Chromebook Raib Polres Sergai Tangkap Pelaku Kurang dari 12 Jam

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Berita Terbaru